FAKTADELIK.COM, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Kejaksaan Negeri Mamasa menindaklajuti nota kesepakatan tentang sinergi pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Kamis (22/01/2026)
Nota kesepakatan ini merupakan tidak lanjut dari kerjasama antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kejakaaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat dan saat ini penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kejaksaan Negeri Mamasa.
PKS ini juga menjadi dasar implementasi koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Mamasa sehingga diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mendorong akuntabilitas dan transparansi dan keberlanjutan koperasi desa merah putih di wiliayah Kabupaten Mamasa.
Bupati Welem dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan sinergitas ini Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui perangkat desa dapat menyukseskan program strategis nasional dan menekankan agar seluruh penyelenggara dapat menjalankan program ini dengan penuh tanggun jawab.
“Mari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung, menyukseskan, membangun persepsi dan pemahaman yang sama dalam rangka mewujudkan program strategis nasional, dan jangan ada yang menyimpang dari ketentuan yang ada karena ujung tombak dari program ini adalah bapak ibu sekalian”. Ucap Bupati
Pada kesempatan itu Kajari Mamasa A. Faik Wana Hamzah menyampaikan dengan penandatangan kerja sama, Kejari Mamasa hadir untuk melakukan pengawasan, pengawalan dan memastikan kepastian hukum sesuai ketentuan. **














