Pangkep, Faktadelik.Com – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP )yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa bantuan pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin 0dan rentan miskin.
Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing-masing.
Mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak sekolah.
Tetapi ada saja oknum kepala sekolah melakukan tindakan sewenang wenang dengan program pemerintah yang diduga memperkaya diri sendiri.
Seperti yang terjadi di SMP 7 Pulau Dewakang Caddi Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep, Informasi ini terungkap dari Rijal Ketua Komite di sekolah tersebut yang protes dua orang anaknya tidak menerima Dana PIP untuk tahun 2022 padahal tercatat sebagai penerima
Oknum kepala sekolah ini diduga meraup keuntungan dari anggaran (PIP) dengan cara tidak menyalurkan dana PIP kepada siswa siswi yang mendapatkan.
“Sangat jelas anak saya dua orang mendapatkan bantuan dana PIP Tahun 2022 untuk anak saya Faizal R sebesar Rp.375.000 dan anak saya atas nama Nia Ramadhani sebesar Rp 750.000, dana tersebut tidak dia terima, buku tabungan dan ATMnya ada di oknum Kepala sekolah tersebut,” ujar Rijal dengan nada kesal.
Hal tersebut memantik reaksi keras Dian Resky Sevianty, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), terjadinya pemotongan atau bahkan sampai tidak diperolehnya bantuan PIP untuk siswa merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.
“Saya yakin pihak sekolah nantinya mencari pembenaran. Apapun alasannya, itu tidak dapat ditolerir, kami akan meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas oknum itu, siapapun dia. Dinas Pendidikan Pangkep harus segera mengambil langkah cepat, bukan membiarkan pelakunya melenggang mempermainkan hak orang lain,” katanya.
Dian Resky menilai, apapun dalilnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, apalagi jika oknum itu seorang Kepala Sekolah, maka sudah memuat unsur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tindakan yang dilakukan oknum itu, dapat merusak citra Dinas Pendidikan Pangkep, dan ini tidak boleh dibiarkan. Jika perlu, Kepala Dinas Pendidikan segera mengajukan pencopotannya ke Bupati dan diteruskan ke APH,” ujarnya. (*)













