Faktadelik.com, Luwu – Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Luwu berhasil menangkap pelaku pembunuhan NAS (21), gadis Cilellang Kecamatan Kamanre yang ditemukan jasadnya di jalan tani Desa Bolong Kecamatan Walenrang Utara, Pada Selasa (13 / 02 /2024) lalu.
Pelaku berinisial AR (32) warga Lamasi ini ditangkap di Masamba Kabupaten Luwu Utara, Minggu (18 / 02 /2024).
“Korban ditikam dibagian dada sebelah kanan. Pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik, “kata Kapolres Luwu pada Press Rilis, Senin (19 /02 /2024).
Kapolres Luwu menjelaskan usai membunuh korban, pelaku tidak langsung membuang jasad korban, pelaku membawa jasad korban berkeliling kota Palopo menggunakan mobilnya hingga malam hari tiba dengan tujuan menghilangkan jejak.
Kronologis Pembunuhan korban
Kapolres Luwu menjelaskan antara pelaku dan korban tidak ada hubungan khusus, pelaku mengenai NAS saat masih kuliah disalah satu Perguruan tinggi di Kota Palopo, pelaku dan korban bertetangga kost.
Semasa korban masih kuliah, korban sering menumpang mobil pelaku yang berprofesi sebagai sopir.
Sebelum kejadian korban dan pelaku bertemu di perempatan Pammanu Belopa Utara, pelaku menjemput korban dan membawanya ke Palopo.
Di wilayah Sampodo, pelaku berusaha melakukan aksi tak senonoh, akan tetapi korban menolak dan melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam korban dengan menggunakan badik didalam mobilnya.
“Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku hendak menggauli korban, karena menolak dan berteriak akhirnya korban ditikam, ” lanjut Kapolres Luwu.
Usai penangkapan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat itu pelaku melawan dan hendak melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Lanjut Kapolres Luwu menambahkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, pakaian yang berlumuran darah dan satu unit telepon genggam dan laptop.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rosdiana)













