Faktadelik.com, Raja Ampat PBD – Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Raja Ampat (PKN), Abraham Dimara Umpain, melaporkan pelanggaran Pemilu di Dapil II Distrik Kofiau Kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Dalam laporan tersebut, dilampirkan sejumlah alat bukpelanggaran Pemilu baik itu berupa Foto maupun Video Visual kepada Bawaslu dan Gakumdu
Dari keterangan yang diambil, Umpain mengatakan adanya pelanggaran- pelanggaran Pemilu yang terjadi di distrik kofiau sehingga dirinya menegaskan kepada Bawaslu untuk segera mengambil langkah dengan mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tak hanya satu TPS di DistrikKofiau.
Adapun laporan yang dimasukan sudah memenuhi dua alat bukti, dimana dikatakan umpain pencoblosan surat suara ganda dan juga penolakan 80 orang warga masyarakat yang menggunakan surat undangan SAH dengan logo KPU untuk melakukan pencoblosan.
Lebih lanjut, Umpain Membeberkan bahwa pada saat pemilihan umum tanggal 14/02/2024 lalu, setidaknya kurang lebih ada 80 undangan yang telah diberikan kepada masyarakat namun dilarang untuk melakukan pencoblosan, mirisnya kata umpan ada sejumlah pemilih yang dibolehkan memilih tetapi faktanya tidak memiliki undangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB.
“Yang jelas memiliki nama di DPT dan mendapatkan undangan SAH dari KPU namun tidak diijinkan untuk memilih. Tapi ada pemilih yang tidak memiliki udangan namun hanya menggunakan KTP diperbolehkan untuk memilih, lebih parah lagi mereka ini tidak ada nama di DPT maupun DPTB”, Terang Umpain
” Yang pakai KTP melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda, ada yang coblos di TPS 03 Kampung Deer kemudian mereka coblos lagi di TPS 01, kejadian yang sama juga terjadi di Kampung Ballal dan Tolobi”, sambungnya
Olehnya menurut Umpain di Kampung yang DPT besar saja kecurangan tetjadi secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), apalagi di Kampung yang memiliki DPT kecil.
“Saya menilai bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung Panwas untuk mengawasi hal tersebut, namun Panwas itu sendiri merupakan bagian dari tim sukses. Nah ini yang sangat di sayangkan”
Tak hanya itu, Umpain juga mengatakan setelah pencoblosan, hasil pencoblosan masing-masing TPS telah dikantongi kemudian dilakukan rekap di kantor Distrik, yang mana dirinya sendiri datang ke Distrik untuk mengawal suara Partai PKN, tetapi terkesan ada intervensi sangat kuat dilakukan oleh ketua Panwas dan Sekertaris Panwas yang nota bene seorang PNS serta salah satu PNS yang terlibat langsung.
“Kecurigaan kami muncul dengan adanya intervensi tersebut karena salah satu Caleg merupakan adik kandung dari sekertaris Panwas, yang merupakan Eks Bawaslu yang mencalonkan diri sebagai Caleg. Kemudian saat saya larang untuk tidak boleh merekap ditingkat Distrik, disitu saya melarang dengan tujuan yang baik, karena persoalan ini tentunya akan berhadapan dengan hukum, tapi keadaan memaksa untuk dilakukan perekapan suara. Bahkan saat rekapan suara itu, dilakukan penekanan oleh Panwas dan rekan- rekan caleg tertentu sehingga rekapan tersebut molor selama dua hari”,Tentang umpain
Olehnya, Menurut Umpain seharusnya setelah perhitungan suara di TPS selanjutnya dihari yang sama, harus dilakukan rekapan, tetapi yang terjadi tidak demikian.
“Saya sendiri bingung sebenarnya apa yang sedang dipermainkan. Nah ternyata dari pengamatan kami ada konspirasi yang sengaja dibangun, dan pelanggaran ini Terstruktur dan Masif yang dilakukan oleh kelompok-kelompok penyelenggara itu sendiri, dimana PPD dan KPPS ditekan untuk menjalankan konspirasi tadi, dengan tujuan mengamankan caleg tertentu”
Dari semua kejadian dan permasalahan yang dijabarkan diatas dan berkaca pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 maka sangat potensial untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), karena dalam PSU itu ada beberapa syarat yang telah kami penuhi, salah satunya yaitu Coblos Ganda dari TPS 01 ke TPS lainya. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat yang seharusnya memiliki hak pilih dan telah mendapatkan surat undangan.
” Diketahui bahwa hanya putusan pengadilan saja yang bisa membatalkan atau mencabut hak pilih seseorang, selain dari pada itu tidak ada satu orang pun yang melarang masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Sembari menambahkan di Distrik Kofiau ada sembilan TPS. Yakni Kampung Deer 3 TPS, Kampung Mikiran 1 TPS, Kampung Awat 1 TPS, Kampung Balal 1 TPS, Kampung Tolobi 2 TPS, dan Kampung Awat 1 TPS. dan itu semua diamankan untuk caleg tertentu. Pungkasnya
Jadi Pada intinya penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya sudah tidak sehat, maka PSU harus dilaksanakan dan kami rasa kalau PSU maka hasil pemilu itu sendiri akan sehat. Dan juga kami meminta kepada Bawaslu apabila PSU dilakukan maka panwas yang kemarin membuat masalah, tidak boleh diperbolehkan melakukan pengawasan saat PSU.
Oleh sebab itu sekali lagi kami menegaskan kepada Bawaslu untuk segera mengeluarkan rekomendasi ke KPU agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang(PSU) karena sudah sangat jelas pelanggaran- pelanggaran pemilu yang dilakukan di Distrik Kofiau. Tegasnya
“Untuk itu harapan saya semoga pemilu ini kita bisa mengawalnya bersama. Agar bersih, sehat dan adil. Dan harapan saya kepada Bawaslu agar pelanggaran-pelanggaran itu harus ditindaklanjuti karena potensinya sendiri sudah ada”, Tutup Bram. (Endi)













