Berita  

Pencurian Listrik Marak Di Wajo, Ketua LINGKAR Angkat Bicara

Faktadelik.com, Sengkang – Maraknya oknum yang diduga melakukan penggunaan listrik tanpa seizin pihak PLN, memantik reaksi keras dari Asdar Bur atau yang akrab disapa Wiro, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR).

Wiro menilai hal tersebut jelas sebuah pelanggaran berat dan berharap pihak PLN Kota Sengkang tidak menutup mata terhadap perlakuan tidak terpuji oknum tersebut.

“Seharusnya PLN melakukan pengawasan ketat. Kalau mereka mengambil listrik tanpa izin jelas itu pelanggaran, jangan seenaknya mencuri, “ujar Wiro, Jumat, (29/09/2023).

Wiro menjelaskan, pencurian listrik 1 rupiah saja merupakan pelanggaran, dan PLN jangan segan-segan melaporkan oknum yang telah melakukan pencurian aset-aset negara.

“Jangan seenaknya tinggal di negara ini. Denda dijalankan tetapi pidananya harus tetap dilanjutkan. Kami segera melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian, jika Polres Wajo tidak segera menindaklanjuti, maka kami akan teruskan laporannya ke Polda Sulsel sesuai dengan Pasal 51 ayat 3, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Wiro memperingati oknum yang telah melakukan pencurian listrik, agar segera menghentikan tindakannya. Sebab menurutnya, jika PLN melakukan pembiaran, maka dapat dikatakan PLN turut serta dalam rangka melakukan tindakan yang dapat merugikan negara.

“Terkait sanksi, sesuai dengan ketentuan yang ada di PLN, maka konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pelanggaran dikenakan denda tagihan susulan, pemutusan sementara dan atau pembongkaran rampung di lokasi kejadian (persil terjadinya pelanggaran),” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Wiro dan lembaganya akan melaporkan ke Polres Wajo secara resmi beberapa oknum yang diduga menggunakan aliran listrik yang lansung mengambil dari kabel utama tanpa seizin pihak PLN.

“Saya berharap, Kapolres Wajo dan jajarannya segera melakukan tindakan hukum terhadap pencurian aset negara, tempatnya dimana, segera kami laporkan,” tegas Wiro. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *