Tanjungbalai – Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap F N alias Nico, 47, pelaku pencurian di Jalan Singosari, Pahang, Datuk Bandar, Kamis (5/2/2026). Nico diduga mencuri kabel listrik di rumah korban Agustina Samosir pada 23 Januari 2026.
Barang bukti yang diamankan: kabel sisa potongan, kaca kamar mandi, baju dan celana boxer pelaku, serta tang. Nico melakukan aksinya seorang diri dan terancam Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan f Subs Pasal 476 KUHPidana.
(Ridwan)













