Tanjungbalai – Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap KH, 60, pelaku penganiayaan terhadap Rahmat Rahim, 47, di Jalan Cokroaminoto, Jumat (6/2/2026). Korban dipukul dengan besi di kepala dan pinggang.
Barang bukti: besi silver 30 cm, baju kuning dan jaket hoodie merah berdarah. Motif: korban sering ejek pelaku. Pelaku terancam Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
(Zainal)













