Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Geng Motor Serang Warga di Jalan Ablam

Faktadelik.com, Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana kawanan geng motor yang melakukan penyerangan di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar pada  Minggu (10/5/2026)) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sudjana, SIK, MH., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos  dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/05/2026).

Pada hari ini kami dari Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers berita yang viral yaitu geng motor melakukan penganiayaan terhadap korban yang  usianya masih dibawah umur. Kejadian itu pada hari Minggu tanggal 10 mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Korban bernama Hilal (13) tahun sekarang  sedang dalam perawatan

“Sedangkan pelaku ada 5 (lima) orang semuanya sudah diamankan masing masing lelaki berinisial AF (19) pekerjaan  pedagang , MR (18) mahasiswa, MY (19) buruh harian , MF (19) buruh harian , MA (19) sopir”, ujar Kapolrestabes Makassar

Kronologis kejadian berawal korban sedang nongkrong atau duduk sekitar pukul 02.00 lalu datang datang sekelompok geng motor menggunakan 4 unit sepeda motor dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan mengayunkan senjata tajam jenis parang.

Saat penyerangan terjadi rekan korban sempat kabur tetapi korban Hilal terjatuh sehingga korban kena sabetan senjata tajam (parang) pada bagian punggung.

Saat diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, motifnya adalah  dendam dari pengakuan pelaku semuanya membawa senjata tajam jenis panah busur dan parang.’ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena ada motif dendam”, ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita satu buah parang, tiga buah anak panah dan satu buah ketapel dan dua unit sepeda motor. Untuk para pelaku akan dikenakan pasal 80 jo pasal 76 c Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan anak dan pasal 262 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.

Selanjutnya rekan rekan media saya juga ingin menyampaikan kurun waktu kurang lebih satu minggu Polrestabes Makassar melakukan tindakan upaya preeventif dan juga refresif kepada pelaku pelaku pencurian dengan kekerasan dan juga pelaku penganiayaan serta geng motor.

Jadi semingu ini kami sudah menangkap 38 orang pelaku  dengan rincian Pencurian pemberatan (curat) dengan 9 laporan Polisi dan tersangka 16 orang, Curanmor 3 laporan polisi dengan 5 tersangka, Penganiayaan berat (anirat)  5 laporan polisi tersangka 6 orang sedangkan untuk pelaku pembawa senjata tajam ada 5 laporan polisi dengan jumlah tersangka 11 orang,”Pelaku sajam ini ditangkap ketika membawa anak panah dan melakukan perang kelompok” Terang Kapolrestabes Makassar.

Selama seminggu  walaupun memang terlihat masih ada geng motor yang roling di kota Makassar dari Polrestabes Makassar khususnya reskrim, intel dan patroli samapta ini melakukan kegiatan patroli secara bersama sama setiap malam untuk membubarkan geng motor ini dan melakukan penangkapan terhadap mereka yang memang terdapat membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Makassar jangan biarkan anak anak kita usia 12, 13, 14 Tahun untuk keluar malam apalagi sampai jam 02.00 Malam. Anak anak ini tugasnya belajar bukannya kami tidak mau melindungi tapi dari orang tua ataupun lingkungan itu juga harus membatasi anak anaknya untuk keluar sampai larut malam.

Adapun penegasan Kapolrestabes Makassar, yang Pertama kami akan berupaya semaksimal mungkin dengan kekuatan yang kami miliki untuk melindungi Warga Kota Makassar. Kedua, tidak ada pengabaian terhadap setiap tindak pidana kejahatan  yang terjadi jadi tidak ada kami abaikan yang ada kami berupaya semaksimal mungkin, walaupun belum memuaskan masyarakat kami mohon maaf tetapi kami berupaya semaksimal mungkin menurunkan anggota yang ada untuk membasmi kejahatan di kota Makassar

Ketiga, kami pastikan setiap laporan yang disampaikan kepada kami akan kami tindak lanjuti, kami upayakan semaksimal mungkin untuk mencari pelaku dan membarantas kejahatan

Keempat, kami minta seluruh masyarakat dan rekan rekan media membantu Kepolisian untuk bersama -sama membantu memberantas kejatahan yang meresahkan masyarakat Kota Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *