Makassar,faktadelik.com – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan Proyek Pembangunan Proteksi Sungai Mancani Kota Palopo tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan L-KONTAK berdasarkan hasil kajian hukumnya terhadap Proyek yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palopo. Dugaan terjadinya penggelembungan harga (Mark-Up) satuan bangunan terindikasi berdampak merugikan negara.
CV. Smart Jaya Persada menurut Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, telah melaksanakan kegiatan sejak awal tahun 2022 dengan ukuran panjang bangunan 1.400 meter yang terbagi pada dua sisi bangunan talud sungai.
Proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 5.053.219.000,- itu, berdasarkan kajian hukum L-KONTAK, terindikasi Mark-Up senilai kurang lebih Rp. 1.800.000.000,-.
“Berdasarkan Volume kegiatan dan harga kontrak, kami menilai tidak wajar. Ini dapat mengarah ke penggelembungan harga satuan (Mark-Up), nilainya kurang lebih Rp. 1,8 m,” kata Eky.
Eky juga menilai, rubuhnya bangunan talud sungai itu, diduga akibat gagalnya perencanaan sehingga berdampak pada pelaksanaannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengguna Anggaran (PA) diyakini oleh L-KONTAK adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas rubuhnya bangunan tersebut.
“Kami berharap, pihak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti temuan ini. PPK dan PA adalah pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan klarifikasi tim L-KONTAK bersama penanggung jawab kegiatan CV. Smart Jaya Persada, menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan perbaikan pada bahagian bangunan lain yang sebelumnya juga pernah rubuh. Sayangnya menurut Eky, hingga kini, CV. Smart Jaya Persada, PPK, dan PA terindikasi mengabaikan rubuhnya bahagian bangunan lainnya.
“Jika kemudian bahagian lainnya ikut rubuh dan hingga kini belum dilakukan perbaikan, maka bisa dikatakan bangunan tersebut gagal konstruksi,” tegasnya.
Eky menduga, ketidakwajaran harga penyebab terjadinya Mark-Up anggaran. Dia berharap auditor negara seperti BPK dan BPKP segera menindaklanjutinya setelah laporan lembaganya diterima.
“Kami akan mendesak BPK dan BPKP untuk melakukan audit terkait dugaan Mark-Up dan kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pada proyek itu,” ungkap Eky. (*).













