Sulsel ,Faktadelik.Com – Menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), ( Satgas ) Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Sulsel menangkap enam orang yang terduga pelaku sindikat perdagangan orang.
“Ada enam orang yang diamankan dalam kasus TPPO, salah satunya oknum pegawai Imigrasi Makassar, terus ada satu masih lidik dan dua orang ada di DPO,” kata Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/6).
Pelaku yang kami amankan antara lain BK asal Pontianak, MA asal Makassar, WBA asal Gowa, JS asal Jeneponto, YSF pegawai Imigrasi Makassar, SP asal Parepare. Sementara dua orang lainnya, JS dan SPR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ujarnya
“Sudah 90 orang yang menjadi korban jaringan TPPO ini, diantaranya berasal dari Sinjai, Gowa, Bone, dan Polmas Sulawesi Barat ( Sulbar ),” ujar Jamaluddin saat dimintai keterangan oleh Faktadelik.Com.
Modusnya para terduga pelaku ini adalah melakukan perekrutan calon pekerja migran indonesia ( CPMI ) di sejumlah wilayan Sulsel secara ilegal
Kemudian Memberangkatkan CPMI melalui jalur laut Pelabuhan Parepare atau Pelabuhan Garongkong Barru menuju Balikpapan, Batu licin dan Nunukan, serta jalur udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin menuju ke Balikpapan.
” Dengan modus iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban Selanjutnya para pelaku membuat dokumen paspor yang tidak sesuai prosedur dengan bekerjasama salah satu pelaku yang merupakan oknum pegawai Imigrasi Makassar. Ungkapnya
“Lalu pelaku seolah-olah pelaku melakukan Pengikatan utang kepada korban PMI dengan membiayai segala akomodasi dan transport CPMI kemudian dilakukan pemotongan gaji bekerjasama dengan mandor,” Bebernya lagi
Kata Jamaluddin pihaknya menyita barang bukti berupa paspor sebanyak 80 buah, handphone, KTP korban, dua unit mobil, buku tabungan, uang tunai Rp5,350 juta, buku slip transfer dokumen pengajuan paspor, tiket pesawat dan uang dalam rekening sebanyak Rp362 juta.
(Azis )













