Faktadelik.Com-Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) menggelar unjuk rasa di depan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan pada Senin, 12 /1/2024.
Pada aksi tersebut Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa membawa beberapa isu tuntutan terkait adanya dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Huadi Nikel Alloy yang berada di Kabupaten Bantaeng.
Impi Puto Sambu selaku jenderal lapangan mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari pengawalan atas adanya beberapa temuan pelanggaran dari hasil investigasi perhimpunan pergerakan mahasiswa.
Kata dia, PT. Huadi Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng saat ini sedang menghadapi serangkaian permasalahan serius. Mulai dari dampak smelter nikel,penggunaan 10 sumur bor yang illegal, hingga kontroversi terkait reklamasi pelabuhan dengan risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
Ia juga menyebut, PT Huadi juga patut diduga melakukan reklamasi tanpa izin serta menggunakan limbah slag nikel sebagai timbunan reklamasi yang berdampak pada sirkulasi ekonomi dan lingkungan.
Lebih lanjut, ia mengatakan dugaan monopoli serta penyalahgunaan dana CSR yang oleh oknum perusahaan dan pejabat pemerintah juga merugikan keberlanjutan hidup masyarakat, sementara rentetan kasus, termasuk masalah Amdal dan K3, menyoroti ketidakmampuan perusahaan untuk mengelola operasionalnya secara bertanggung jawab. Situasi ini kata Dia memerlukan perhatian serius dan tindakan segera dari pihak berwenang untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Selain persoalan itu, selama ini di dalam AMDAL dari PT Huadi Nikel Alloy menyebutkan sumber utama air baku untuk kegiatan industri mereka berasal dari Penyulingan air, namun kami mendapatkan informasi terdapat 12 titik sumur bor yang diduga illegal dan melewati batas izin di dalam perusahaan atau yang di miliki PT.Huadi Nikel Alloy,” Ujar Impi sapaan akrabnya.
Pada aksi tersebut, PPM juga kembali menyinggung terkait Isu keselamatan kerja atau K3 yang dinilai kurang di lingkungan industri PT Huadi Nikel AlloyAlloy dimana begitu banyak kasus kecelakaan kerja yang diduga diakibatkan oleh kurangnya pengawasan K3 di lingkungan perusahaan sehingga mengakibatkan 12 kasus kecelakaan kerja dan lima diantaranya menelan korban jiwa.
Diketahui dalam aksi tersebut PPM membawa beberapa tuntutan diantaranya:
1. Memanggil dan memeriksa Manager PT. Huadi Nickel Alloy beserta jajaran terkait permasalahan yang terjadi di PT Huadi Nikel Alloy
2. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan terkait beberapa temuan dan melakukan langkah hukum terhadap perusahaan PT.Huadi Nickel Alloy yang kami duga melakukan tindak pidana dengan berbagai problem di dalamnya.
3. STOP pengrusakan dan perampasan ruang hidup.(red)













