Berita  

Proyek Dinas PUPR Palopo Bakal Disomasi L-KONTAK

Faktadelik.com, Makassar – Proyek Proteksi Sungai Paket 4, dengan item pekerjaan proteksi urugan batu (Dumping Stone) Sungai Salubattang oleh pelaksana CV. karya Madani Construction diduga menggunakan meterial Batu urug yang terindikasi berasal dari tambang rakyat tanpa izin (ilegal-red).

Proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp. 1.194.378.000,-.

Pembelian material oleh CV. Karya Madani Construction dikatakan Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, diduga berasal dari penambangan yang berada di dua titik yakni Lamasi dan Simbuang.

“Kami sudah klarifikasi kepada pihak penyedia jasa atau yang mewakili, menurutnya Batu Urug diambil dari penambangan yang ada di Lamasi dan Simbuang. Katanya itu hasil penambangan di sungai,” kata Eky, Selasa, (7/11/2023).

Jika nantinya terbukti CV. Karya Madani Construction menggunakan material dari penambangan ilegal (Tanpa izin-red), itu sama halnya dengan membeli barang curian atau dapat dikatakan penadah.

“Bukan hanya pelaku penambangan ilegal yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli. Sebab jika tidak memiliki izin resmi, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal sebagaimana disebutkan pada pasal 480 KUHP,” jelas Eky.

Berdasarkan kajian hukum terhadap hasil monitoring timnya, Eky menilai proyek tersebut juga terindikasi Mark-Up. Hasil klarifikasi dengan pihak penyedia jasa yang menjelaskan harga satuan per meter kubik batu urug itu senilai Rp. 150.000,-. Potensi terjadinya kecurangan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

CV. Karya Madani Construction serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan oknum yang paling bertanggung jawab jika dalam proses pembuktian ditemukan pelanggaran termasuk penggunaan material tambang ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

“Mengacu pada Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancamannya 10 milyar dan penjara 10 tahun,” ungkap Eky.

Belum lagi menurut Eky, pada Pasal 480 KUHP ancaman hukuman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara. Penambangan batu urug tanah urug yang diduga ilegal itu, merupakan tindak pidana sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”tegas Eky.

Eky menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Material yang digunakan oleh CV. Karya Madani Construction, apakah mampu dibuktikan izinnya? Jika tidak, lalu apa namanya kalau bukan ilegal,” ungkapnya.

L-KONTAK menurut Eky selanjutnya akan meneruskan kajian hukumnya ke Aparat Penegak Hukum (APH), Penegak Hukum (Gakum) DLH, Gubernur Sulawesi Selatan, Walikota Palopo, demi penegakan supremasi hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *