Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tanjong Diduga Gunakan Material Ilegal

Faktadelik.com, Luwu – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tanjong yang terletak di Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2024, menggunakan material berupa batu, dan pasir ilegal.

“Sebahagian material Batu dan Pasir itu berasal dari sungai setempat. Berdasarkan keterangan warga, kontraktor hanya membawa semen, dan alat untuk melaksanakan kegiatannya, yang lainya ditambang di sungai setempat,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Kamis, 08/08/2024.

Eky sapaan akrabnya sangat mendukung program pemerintah melalui perbaikan infrastruktur utamanya bagi petani. Dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pelaksana CV. Jawara Konstruksi yang diduga telah memanfaatkan material disungai setempat.

“Kami sangat mendukung kegiatan itu, namun kami sangat sayangkan penggunaan material yang berasal dari sungai setempat. Lalu mereka beli darimana material itu? Izin tambangnya ada? Mana pengawasan dari CV. Rezi Althaani Consultan selaku Konsultan Pengawas? PPK jangan biarkan, kalau perlu bongkar bangunan yang telah dipasang,” tegasnya.

Proyek yang menelan anggaran Rp. 2.975.287.000,- sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), dikerjakan selama 240 hari kalender.

Dalam waktu dekat, Eky dan timnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk selanjutnya diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *