Makassar, Faktadelik.Com – Proyek Pembangunan Tangki Septik Skala Individual yang terbesar di 9 Desa/Kelurahan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) Tahun Anggaran 2022, masuk dalam kajian hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang dalam waktu dekat akan meneruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pangkajen Dan Kepulauan (Pangkep) itu, diduga terjadi penggelembungan harga alias Mark-Up.
Berdasarkan penelusuran L-KONTAK, proyek yang menelan anggaran senilai pagu Rp. 4.275.000.000,-, untuk memenuhi program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangkep yang tersebar di Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Minasatene, Desa Tamangapa, Kecamatan Ma’rang, Desa Bulu Tellue, Kecamatan Tondong Tallasa, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, dan Desa Cindea, Kecamatan Bungoro.
Iswandi sapaan akrab Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, menilai, material Tangki Septik yang digunakan diduga tidak menggunakan bahan sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI).
“Proyek ini pelaksanaannya secara Swakelola. Disperkimtan Pangkep diduga tidak melakukan pengawasan ketat terhadap bahan atau material yang akan digunakan sehingga, kami menduga kuat produk yang dihasilkan cacat hukum,” tegasnya, Kamis, 08/06/2023.
L-KONTAK menduga, Disperkimtan Kabupaten Pangkep selaku pengelola kegiatan, meloloskan produk yang diduga tidak sesuai SNI.
“Kajian hukumnya telah ada, dan segera kami akan membawanya ke Kejaksaan Agung, dimana dokumennya kami satukan dengan temuan lainnya yang ada di Kabupaten Pangkep,” kata Iswandi.
Iswandi berharap dengan masuknya kajian hukum dari lembaganya terhadap beberapa temuan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pangkep, untuk segera dilakukan proses penyelidikan demi tegaknya supremasi hukum di negara ini.
“Kami sudah siap dengan kajiannya, kami berharap APH segera melakukan pengusutan. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan,” tegasnya. (*).













