POLRES PASANGKAYU — Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu amankan lelaki M warga sarudu karena menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu di dusun Labuang Desa Sarudu. Selasa Sore 31 Januari 2023
M (35 th), di tangkap setelah personil Sat Resnarkoba memperoleh informasi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka tersebut dan menemukan 3 (tiga) Sachet/paket besar klip warna merah berisikan Kristal Bening yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat bruto 5,40 gram yang disimpan didalam songkok hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan,
“Lk. M (35 th), ditangkap di rumahnya karena diduga telah menyimpan dan menguasai yang di duga Narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet/paket dengan berat kotor 5,40 gram di mana pelaku menyimpan barang tersebut di dalam songkok hitam,” ungkapnya.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita 42 (empat puluh dua) sachet/paket kosong dan 1 (satu) Buah Songkok Hitam serta 1 ( satu ) batang sendok Plastik terbuat dari pipet plastik,
” Untuk Tersangka terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Tutup Adrian













