Faktadelik.Com.- Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas.S.I.K.M.M. melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring.SH.mengetakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Pencurian HP Laporan polisi nomor : LP / 71 / X / 2022 / SPKT /RES MAMASA, Pada tanggal 22 Oktober 2022.
Satuan Reskrim Polres Mamasa berhasil meringkus pelaku pencurian 1 buah Hempone ( HP). Android yang di taksir dengan harga sekitar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah ). sekaligus penadahnya,Rabu.02/11/2022
kasat Reskrim Iptu Hamring mengatakan Sebelumnya satauan reskrim mengamankan terduga pelaku pencurian yang berinisial AL (19) yang sempat kabur dan akan melarikan diri dimana Pihaknya terlebih dahulu mengamankan terduga penadah berinisial PM.

“ Dimana. Pelaku diamankan oleh satuan Reskrim.polres mamasa di Dusun Orong, Desa Mambulilling, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa,” Ujarnya.
“Jadi sebelum mengamankan terduga pelaku, terlebih dahulu kita amankan penadahnya dan dari keterangan yang bersangkuta diketahui jika barang yang di beli didapatkan dari pelaku,” Kata kasat Reskrim
Editor- RS













