Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pembayaran terhadap proyek Renovasi Ruang Makan Kampus Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran L-KONTAK, diduga pembayaran dilakukan oleh PPK setelah terjadinya pemutusan kontrak dengan CV. AS Jaya.
Kontrak senilai Rp. 4.919.200.000,- itu, Ketua Umum L-KONTAK menilai, telah menyalahi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Apa dasar PPK mencairkan anggaran ratusan juta, sementara kontraknya sudah putus? Progres pekerjaan pun sama sekali tidak ada yang dilaksanakan oleh penyedia jasa, katanya penyedia tidak memiliki data forensik terkait struktur bangunan sebelumnya, itu artinya, Proyek tersebut tidak memiliki perencanaan?” jelas Iswandi, sapaan akrabnya, Senin 13/05/2024.
Iswandi meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil PPK serta Direktur Poltekbang Makassar.
“Jika benar, ini sudah keterlaluan. Direktur Poltekbang Makassar, dan PPK nya harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tahun 2021 lalu dilakukan Renovasi Ruang Makan dengan Pagu anggaran senilai Rp. 7.100.000.000,- , dimenangkan oleh PT. Karya Enam Enam Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 5.679.671.420,-.
Selanjutnya, ditahun 2023, kembali kampus yang kini bermarkas di Salodong, Kota Makassar itu, menggelontorkan anggaran guna melakukan Renovasi Ruang Makan dengan nilai Pagu Rp. 6.149.000.000,-, yang berdasarkan hasil pelelangan ulang dimenangkan oleh CV. AS Jaya senilai kontrak Rp. 4.919.200.000,-.
Menurut Iswandi, kedua kegiatan itu semuanya dilakukan pemutusan kontrak. Dia menyayangkan hingga saat ini, bangunan ruang makan Poltekbang Makassar tidak dapat dinikmati oleh Taruna yang sedang menjalani pendidikan disana.
“Info yang kami dapatkan, mereka kalau makan itu di ruang bekas kantin para pegawai,” kata Iswandi.
“Proyek ini berulang dengan nama renovasi. Kami yakin mereka tidak punya data perencanaan, Ini tidak boleh didiamkan, kami minta Kejati mengungkap dugaan kecurangan dengan melakukan proses hukum,” cetusnya.
Dia menekankan agar adanya tindakan hukum terhadap siapapun yang berusaha mengambil hak negara dengan cara korupsi.
L-KONTAK dan koalisinya, bahkan meminta nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait penggunaan anggaran yang dimaksud. (*)













