Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Ratusan Orang Tergabung Aliansi Pemuda Sulsel Gelar Unras Berakhir Ricuh

Faktadelik.com, Makassar – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sulsel (APS) melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang putusan MK terkait gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu soal batas usia capres dan cawapres. Senin, (16/10)

Aksi digelar di perempatan Jalan Urip Sumohardjo dan Jalan AP Pettarani. Massa membakar ban bekas dan memblokade jalan yang mengakibatkan kemacetan di bawah Flyover.

Aksi tersebut diwarnai kericuhan dan sempat saling dorong-dorong pengunjuk rasa dengan aparat keamanan.

Sehingga pengendara yang hendak memasuki Jalan Tol Reformasi terlibat cekcok dengan para pengunjuk rasa yang menutup jalan. Diduga kuat adanya politisasi dalam

Dalam Orasinya Usman R selaku Jendral lapangan (Jendlap) Bahwa perubahan konstitusi yang dianggap merujuk pada satu pihak yang dianggap tidak netral. Ucapnya

Dia juga menjelaskan, bahwa dalam situasi politik jelang Pilpres maka Ketua Hakim MK harus mundur dari jabatannya jika mendukung perubahan tanpa diuji secara ilmiah mengenai usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun,” tegasnya.

Sementara itu Kordinator Mimbar (Kormin) Wawan Copel, mengatakan Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah ke politik dinasti dan meminta MK untuk konsisten terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Ungkapnya

Adapun tuntutan Massa Aksi dari Aliansi Pemuda Sulsel (APS) :

1.Mendesak Ketua Hakim MK untuk mengundurkan diri jikalau mendukung perubahan tanpa diuji secara ilmiah mengenai pasal 169 huruf q UUD No. 7 Tahun 2017 tentang usia capres-cawapres dari 40 tahun yang suda ditetapkan dirubah menjadi 35 tahun.
2. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah ke politik dinasti.
3.Meminta kepada MK untuk konsisten terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pada UU Pemilu capres-cawapres tanpa adanya kajian secara ilmiah (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *