Faktadelik.Com – Ormas keagamaan kini bisa kelola usaha pertambangan, usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Diketahui, dalam peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2024 ini menjelaskan bahwa ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK).
Penawaran WIUPK ini kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yaitu hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.
Menilai hal itu, Ancik yunarto selaku Wakil Ketua Politik, Hukum dan Ham Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Makassar menuaikan komentar terhadap kebijakan pemerintah ini.
Menurutnya, sejauh ini dampak dari tambang nyatanya sangat berdampak buruk bagi sendi sendi kehidupan ummat manusia.
Ia menegaskan bahwa negara tidak mesti merayu ormas agama untuk merusak ruang hidup ummat manusia, dan melibatkan ormas agama terkhususnya umat Katolik.
” Saya dukung sikap KWI Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). KWI bersikap lebih memilih tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat,” tutur ancik yunarto.
Lanjut Ancik “Keterlibatan Gereja melalui KWI adalah upaya menyelamatkan keutuhan ciptaan dari kerusakan lingkungan akibat tambang dan memperjuangkan keadilan rakyat Indonesia,” jelasnya.
Kata Ancik, keterlibatan Gereja bersama aktivis katolik dilihat sebagai dukungan kepada penyelamatan ummat manusia agar tetap teguh berpegang pada komitmen untuk menolak aktivitas eksploitasi terhadap ummat manusia.
“Sikap Gereja bersama aktivis gereja ini adalah bentuk kepedulian terhadap kaum kecil yang akan mengalami penderitaan oleh karena aktivitas tambang,” ujar Ancik
Lanjutnya ” Keterlibatan Gereja bukan atas motivasi untuk mencari popularitas melainkan terutama karena perhatian yang dalam pada misi kemanusiaan (humanity), keadilan (justice) dan keutuhan ciptaan (integration of creation) yang berlandaskan cinta kasih,” tutup Ancik yunarto.
*(red)













