Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Unika Santu Paulus Ruteng Gelar Focus Group Discussion Bahas Bangun Pariwisata Berperspektif Kebudayaan

Faktadelik.Com-Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng menggelar focus group discussion membangun pariwisata berperspektif kebudayaan dalam rangka perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Utama, Unika Santu Paulus Ruteng, Jumat (12/01/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Maksimus Regus, S.Fil, M.SI dan wakil rektor Marsel Payong yang sekaligus membuka kegiatan focus group discussion.

Dalam sambutannya, bidang wakil Rektor 1 Marsel Payong merasa bangga, Unika Santu Paulus Ruteng di beri kepercayaan untuk bergabung membahas tentang membangun pariwisata berperspektif kebudayaan dalam rangka perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan bersama badan ahli DPR RI.

Narasumber 1, Kuntari, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pokok-pokok pengaturan RUU tentang Keparawisatawan memiliki sinergisme dengan Kebudayaan.

“Kepariwisataan diatur dan dilindungi dengan Undang-Undang, dimana Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara,” ujarnya.

Narasumber 2, Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, LIC.,MA. mengungkapkan bahwa pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

“Pengelolaan parawisata di daerah harus benar-benar diupayakan untuk pemajuan kebudayaan dan melalui perlindungan nilai adat dan aspek budaya setempat,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber 3, Dr. Inosensius Sutam salah satu akademisi Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng memberikan penjelasan tentang UU Kepariwisataan.

Ia menyampaikan bahwa, Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita- citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutya, sumber daya dan modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antar bangsa.

Lebih lanjut, ia memberikan gambaran terkait Labuan Bajo yang sekarang menjadi parawisata supperioritas, super prenium.

Sejak tahun 2014, uang yang beredar di Labuan Bajo dari bidang parawisata mencapai angka Rp 4 Triliun. Sehingga dengan adanya UU ini, keparawisatawan kita harapkan bisa berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahtraan rakyat.

Narasumber 4, Dr. Maksimus Regus, S.FIL.,M.SI. mengungkapkan perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu disebabkan, antara lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi negara di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi. Selain itu, kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu dilakukan pembangunan kepariwisataan yang bertumpu pada keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap menempatkan kebhinekaan sebagai suatu yang hakiki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menjiwai hak-hak manusia juga bisa mendapatkan hal-hal positif dalam dunia global ini.

Selain itu, pembangunan kepariwisataan harus tetap memperhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi salah satu modal utama dalam pembangunan kepariwisataan pada masa sekarang dan yang akan datang karena memiliki fungsi ganda, di samping sebagai aset sumber daya manusia, juga berfungsi sebagai sumber potensi wisatawan nusantara.

Narasumber 5, Dr. Frans Teguh, MA. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi, Kementrian Parawisata dan Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan masih menitikberatkan pada usaha pariwisata. Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan undang- undang yang baru.

Menurutnya, kelembagaan parawisat harus berperspektif kebudayaan. Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha,” jelasnya. (red)

Penulis : Olgaviani Sriyanti Kanu
Mahasiswa Aktif, Program Studi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia
Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *