Faktadelik.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik terkait video joget yang viral. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan putusan yang menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak keputusan tersebut dibacakan.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk merendahkan lembaga negara atau pihak mana pun. Wakil Ketua MKD lainnya, Imran Amin, menjelaskan bahwa kemarahan publik muncul akibat berita bohong yang menyebut Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga, Surya Utama, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan publik muncul akibat berita bohong yang menyebut Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” jelas Imran.
MKD juga menemukan bahwa video yang beredar merupakan konten lama yang disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai respons terhadap kritik masyarakat.
Kasus dugaan pelanggaran etik ini berawal dari gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025, setelah beredarnya video sejumlah anggota DPR berjoget saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus.
Dalam proses pemeriksaan, sejumlah saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR yang sempat memicu kemarahan publik.
Sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Uya Kuya, digelar Senin (3/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan. Mereka dinilai melanggar etik karena aksi berjoget serta pernyataan yang dianggap menyinggung rasa keadilan masyarakat.
Dengan putusan ini, Surya Utama atau Uya Kuya resmi kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.











