FAKTADELIK.COM, MAJENE – Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pelaksana tugas (Plt) kepala SMA, M (55), di Kabupaten Majene, Sulbar, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang siswinya.Sabtu, (04/07/2026)
Dalam sidang perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Mjn,majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 12.175.000.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta menetapkan terdakwa membayar restitusi bagi anak korban sejumlah Rp12.175.000,” demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai Basrin bersama hakim anggota Reynaldo Junior Brusandi dan Wildan Maulana.
Terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas dugaan pencabulan terhadap siswanya.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa terjadi saat korban mengalami nyeri haid dan berada di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Setelah teman korban diminta keluar untuk memanggil seseorang, terdakwa diduga memanfaatkan situasi saat berada berdua dengan korban.**














