Faktadelik.com, Makassar – Banyaknya masyarakat khususnya di wilayah Sulsel yang telah menjual kendaraannya namun tidak melakukan blokir jual, kemudian mengambil kendaraan baru.
Akhirnya kendaraan baru tersebut dikenakan pajak kendaraan progresif kedua sehingga tarifnya menjadi lebih mahal.
Padahal sesungguhnya ia hanya mempunyai satu mobil. Pajak progresif cukup memberatkan bagi pengendara yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit di satu alamat.
Pasalnya pajak progresif tetap akan dikenakan ketika kita menjual kendaraan, jika sebelumnya pemilik baru tidak melakukan balik nama kendaraan tersebut sesuai dengan namanya.
Berikut ini cara mudah agar tidak terkena pajak progresif yaitu dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dijual atau dipindah tangankan.
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto SIK untuk syarat pemblokiran STNK pun cukup mudah pemilik kendaraan cukup menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kamis. 30/11/2023.
Surat pernyataan tersebut disiapkan di kantor samsat plus materai. Jika tak mengerti cara mengisinya, bisa meminta bantuan petugas untuk membimbing.
Kemudian setelah mengisi surat pernyataan, petugas di samsat akan menginput data tersebut ke sistem samsat.
Untuk lebih mempermudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Pada laman menu pilih lapor jual kendaraan lalu isi data yang di minta.
Dengan demikian, kendaraan yang telah dijual telah terblokir. Terblokirnya kendaraan tersebut, pemilik berikutnya atau pembeli wajib melakukan balik nama kendaraan tersebut ke namanya.
Karena ia tak bisa membayar pajak tahunan karena kendaraannya telah diblokir.
Red/azizah













