Faktadelik.Com-Forum Aksi Mahasiswa Revolusioner (FAKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dibawah umur di Kabupaten Gowa.
Depan Mapolda Sulsel FAKAR menuntut beberapa oknum Polisi Satreskrim Polres Gowa yang diduga terlibat pembiaran sehingga insiden tersebut dapat terjadi. Bahkan FAKAR menyebut oknum Polres Gowa malah melindungi pelaku kekerasan.
“Berangkat dari insiden yang terjadi pada hari minggu tanggal 29 Oktober lalu, terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan dibawah umur yang dilakukan oleh oknum banpol tim jatanras polres Gowa, yang kami sangat sayangkan perestiwa itu dilakukan di pos jatanras” ungkap Yahya Jendral lapangan unras itu senin,(6/112023).
Ia juga menambahkan bahwa pihak sat reskrim Polres Gowa diduga melindungi pelaku bukannya menindak pelaku kekerasan seksual.
Berdasarkan keterangan dari korban bahwa setelah mengalami tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku, korban sempat melapor kepada oknum polisi tim jatanras terkait apa yang dialaminya namun, justru oknum tersebut malah memberikan uang sebesar 500.000 sebagi uang tutup mulut.
“Yang menjadi perhatian besar bagi kami bahwa pihak polres gowa bukannya menindak pelaku kejahatan ini akan tetapi malah melindungi pelaku dengan memberikan korban sejumlah uang sebagai uang tutup mulut. oleh sebab itu, kami kemudian disamping terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut kami juga akan terus mengawal terkait oknum oknum polisi yang kami duga melindungi pelaku dan melakukan pembiaran sehingga perbuatan keji itu dapat terjadi” ucap Yahya lagi.
Selang beberapa jam melakukan orasi, pihak FAKAR kemudian ditemui oleh pihak satreskrim dan Propam Polda Sulsel untuk menerima aspirasi.
terkait tuntutan yang dilayangkan oleh FAKAR perwakilan Satreskrim mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Gowa. Kasus sudah berstatus penyidikan dan saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Terpisah, Pihak Propam Polda Sulsel juga menjelaskan bahwa Pihak propam Polres Gowa juga telah memeriksa beberapa oknum polisi tim jatanras polres gowa terkait insiden tersebut.
Setelah ditemui oleh pihak Satreskrim dan Propam Polda Sulsel, FAKAR kemudian membuat pelaporan terhadap beberapa oknum Polres Gowa yang menurut mereka bertanggung jawab terhadap kajadian tersebut.
“Pada hari ini kami sepakat untuk membuat pelaporan resmi kepada Propam Polda Sulsel terkait jajaran Polres gowa yang bertanggung jawab dalam kejadian ini,” tegas Yahya
“Korban yang sebelumnya ditahan karena kedapatan berbonceng tiga kemudian diamankan di pos jatanras Polres Gowa mengalami kejadian naaf tersebut saat berada dibawah pengawasan tim jaranras. Seluruh jajaran tim jatanras dan Satreskrim Polres Gowa seharusnya bertanggung jawab dan harus diberikan sanksi sesuai pertanggungjawaban komando saat bertugas” tutupnya.
Pada aksi tersebut, beberapa tuntutan yang digaungkan oleh FAKAR diantaranya:
1. Copot Kapolres Gowa
2. Copot Satreskrim Polres Polres Gowa
3. Pecat Oknum Jatanras yang diduga Melindungi Pelaku Kejahatan Seksual
4. Adili Pelaku Kejahatan Seksual sesuai Undang-Undang Yang Berlaku
5. Berikan Keadilan Kepada Korban Kekerasan Seksual













