Ragam  

Feodalisme vs Demokrasi, Menelisik Jejak Feodalisme dalam Kontestasi Politik di Indonesia

FAKTADELIK.COM – Feodalisme adalah istilah yang dulu di gunakan untuk penguasa atau bangsawan di abad pertengahan. Feodalisme juga merupakan sistem pemerintahan yang pemimpinnya adalah seorang bangsawan atau raja, dalam faham ini di jelaskan bahwa seluruh tanah kerajaan beserta isinya itu berasal dari raja dan sebagai pemilik sah tanah itu.

Dalam pengertian lain feodal itu bisa dibilang terjajah, bisa secara materi, terjajah secara status, maupun secara fikiran. Feodal tidak bisa ditentang dan bersifat absolut, karena hampir semua individu yang terjajah tidak dapat menjalankan nalarnya dengan baik, tidak memiliki legalitas untuk melawan, atau manusia saat itu kurang kritis Karena tidak memiliki ilmu, sehingga tidak memiliki alternatif untuk melawan penguasa. Jadi tidak ada gunanya ada pengawasan terhadap pemerintahan dalam kondisi masyarakat seperti itu. Bahkan dalam urusan politik masyarakat tidak memiliki hak dalam menentukan suara mereka.

Dalam sistem feodalisme dan monarki absolut, penguasa menjadi semena-mena karena mereka tidak sepintar dengan penguasa dengan cara hanya penguasa dan keturunannya yang dapat belajar dan menghalangi rakyat untuk berkembang. Dalam sistem feodal kekuasan absolut ada di tangan raja. Dan semua berkaitan dengan isi negara yang meliputi seluruh yang berada dalam batas negara.

Dalam artian bahwa semua hal yang ada dikerajaan itu adalah milik raja. Baik harta dan hidup rakyat itu berada di tangan atau aturan raja, karena di abad pertengahan di saat rezim masyarakat feodal mereka hanya dapat menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, karena itu tanah menjadi faktor utama dalam kelangsungan hidup. Dan pemilik tanah menjadi berkuasa dan petani menjadi golongan terbawah dalam struktur. Tidak heran pula dengan struktur masyarakat seperti ini penguasa feodal menjadi dapat semena-mena dengan menetapkan aturan yang berbentuk absolut.

Latar belakang lahirnya dasar demokrasi dan menyebabkan para para filosof mengeluarkan tentang demokrasi adalah aspek sosial politik. Ada dua aspek yaitu monarki absolut (struktur) dan feodalisme (kultur). Dampak dari kedua aspek ini adalah penyalahgunaan kekuasaan dan dampak buruk untuk masyarakat menjadi terjajah dan terbelakang, yang akhirnya masyarakat banyak yang miskin dan bodoh.

Kemiskinan dan kebodohan bukanlah takdir, hal ini masih dapat diubah karena semua manusia memiliki kemampuan mengubah hal itu. Munculnya kepercayaan terhadap kemampuan manusia untuk bekerja dan bersama-sama mencapai tujuan bersama. Sehingga memunculkan kesadaran nasional yang di sebut dengan rensaisance yaitu bernalar dan bekerja dan memunculkan slogan liberal bekerja mandiri untuk maju.

Demokrasi menjadi jawaban dari segala hal yang terjadi akibat feodal dan monarki absolut, dimana demokrasi adalah pemerintahan yang di akui oleh rakyat secara legitimasi, demokrasi juga menyatakan kontrol atas penguasa dalam artian bahwa penguasa harus di awasi, dan kekuasaan yang di oleh rakyat kepada pemerintah itu harus untuk kepentingan rakyat.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan dan memberikan kebebasan seluas-luasnya. Kemenangan demokrasi di abad pertengahan adalah saat mengalahkan feodalisme dan merevisi monarki absolut menjadi monarki konstitusional dan memunculkan pembagian kekuasaan.

Feodalisme adalah nilai yang juga universal dan manusiawi karena feodalisme adalah tanah atau faham yang berkuasa dengan tanah. Tanah yang di miliki penguasa adalah salah satu faktor kehidupan manusia. Dan para petani dan rakyat sangat bergantung pada tanah.

Karl Marx berkata orang berkuasa adalah orang yang memiliki alat produksi, dan akhirnya rakyat bergantung kepada penguasa. Karena itu dalam sistem feodalisme tanpa tanah penguasa, rakyat tidak akan makan. Feodalisme adalah kultur yang susah dihilangkan di daerah timur. Jika di barat demokrasi menghilangkan sistem feodalisme, maka di timur demokrasi hidup berdampingan dengan feodalisme.

Feodalisme memunculkan beberapa teori seperti patrimonialisme dimana penguasa menganggap dirinya bapak terhadap rakyat (secara tradisonal) dalam hal ini membagi-bagikan tanah untuk di kerja oleh rakyat tapi dengan bagi hasil, neo-patrimonialisme, dalam teori kedua ini lebih modern di bandingkan dengan teori pertama, jika teori patrimonialisme berkuasa dengan tanah maka teori neo-patrimonialisme itu berkuasa dengan membagi-bagikan jabatan. Dan akhirnya memunculkan yang di sebut patron-klien dalam arti bapak dan anak buah lebih ke mencari nafkah untuk hidup, yaitu bagi-bagi jabatan oleh penguasa pada pengikutnya sebagai balas jasa baik di pemerintahan dan perusahaan. Karena itulah mengapa demokrasi sangat berdampingan dengan sitem feodal di bagian timur.

Dari pembahasan diatas dapat kita bahas dalam kasus Indonesia adalah banyak pemimpin Indonesia yang akhirnya berwatak bangsawan. Seperti di Sulawesi-selatan salah satunya adalah banyaknya gelar andi, karaeng, opu, dan pua dan puang. Hal ini biasanya di berikan kepada orang yang memiliki kemampuan berpengaruh, atau memiliki kekayaan lebih. Banyak para bangsawan di bagian timur Indonesia membeli tanah dan mempekerjakan seseorang dengan bagi hasil.

Disisi struktural juga terjadi banyak hal seperti itu, bahkan dalam beberapa kasus banyak kepal daerah yang akhirnya memberikan proyek kepada para pendukungnya dulu sebagai tanda balas jasa. Seenaknya memutasi pegawai jika tidak mendukung kandidat tersebut dan memberikan jabatan yang lebih tinggi kepada pendukung atau keluarganya. Maka dari itu terkadang banyak orang yang memiliki kemampuan lebih tetapi karena tidak memiliki jaringan didalam pemerintahan akhirnya tidak dapat pekerjaan dan menganggur.

Kembali ke abad pertengahan dimana pemikiran abad pertengahan saat itu adalah pertama, penguasa yang absolut dimana mengatur seseorang atas kemauan atau keinginan atau kepentingan sendiri. kedua, teori setinggi abstrak dalam artian pengetahuan hanya dimiliki oleh penguasa dan para pendeta, masyarakat hanya perlu mengikuti tuntunan dari penguasa. Ketiga, bersatunya raja dan gereja, yang akhirnya menjadikan agama sebagai legitimasi dalam politik.

Kembali ke konteks reformasi agama yang menjadi momentum kebangkitan rasionalitas manusia terutama munculnya kebebasan itu sendiri setelah 1000 tahun rakyat dikuasai oleh pemerintahan gereja. Kita juga tidak bisa melupakan martin luter sebagai reformis agama yang berani berupaya mereformasi peranan gereja yang terlibat dalam pemerintahan. Kondisi masyarakat saat itu terbelenggu nalarnya oleh niat manis gereja yang menjamin pengampunan dosa mereka. Padahal kenyataannya tidak semua rakyat faham mengenai bahasa ibrani yang menjadi kitab suci saat itu. Selain itu masyarakat juga tidak boleh menentang apa yang di katakana oleh pihak gereja, jika menentang pihak gereja akan di hukum mati. Kondisi masyarakat saat itu juga sangat terbelakang.

Penyimpangan inilah yang mendorong reformasi dan nilai-nilai demokrasi. Yaitu dengan munculnya renaisanceainse yang menyebabkan banyak ilmuwan berani mengembangkan rasionalitas dimana banyak ilmuwan dan filsuf muncul seperti Descartes, machiavelli, Charles bacon, jhon locked dan yang lain. Karena pengetahuan dan nalar rakyat mulai berkembang.

Filosof memilliki dasar pemikiran yaitu apa yang terjadi di masyarakat dan berpikir perkembangan masyarakat. bukan dalam kekangan rezim seperti di rezim pertengahan, dimana penguasa dan gereja melakukan penyimpangan kekuasaan.

Demokrasi adalah dimana individu jadi peletak keputusan tertinggi. Individu haruslah punya yang namanya kebebasan. Karena kebebasan sudah dimiliki oleh individu sejak lahir yaitu hak untuk hidup bebas. Dan individu akan bebas memilih untuk ingin jadi apa dan seperti apa kedepannya.

Menurut Jhon Locke kebebasan individu tidak dikuasai oleh orang lain termasuk penguasa dan tidak di hegemoni. Jadi secara alami dia bebas dan tau hak-haknya sebagai manusia. Kebebasan itu juga bisa berkaitan dengan berekspresi dan berperasaan. Contoh seperti dalam pemilu kita memiliki sikap politik untuk mendukung siapa saja yang kita inginkan jadi pemimpin menggunakan hak dipilih dan memilih. Akan tetapi kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dengan aturan agar tidak melanggar hak asasi manusia atau aturan yang telah disepakati. Karena kebebasan tanpa aturan hanya akan memunculkan sikap anarkis.

Pemilu adalah salah satu dasar membangun sistem politik yang demokratis. Dalam pemilu di Indonesia terutama di era reformasi sudah dapat menjadi dasar terbentuknya demokrasi yang partisipatoris. Dimana partisipasi masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya untuk mencurahkan hak suaranya terutama dalam Pemilu.

Feodalisme dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda secara fundamental. Feodalisme menekankan kekuasaan absolut penguasa atas rakyatnya, sementara demokrasi memberikan kebebasan dan hak yang sama bagi semua orang.

Namun, di berbagai daerah di Indonesia, sisa-sisa feodalisme masih terlihat dan mempengaruhi praktik demokrasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk terus menjaga dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, terutama kebebasan dan partisipasi aktif dalam politik, untuk mewujudkan pemerintahan yang benar-benar melayani kepentingan rakyat.

(Tiwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *