Faktadelik.Com,Sulbar Mamuju – Press Release hasil penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan dan Pembuatan Bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan MultifungsiProgram Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Berbasis Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.20/10/2022
Setelah Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan ekspose internal maupun konsultasi secara berjenjang hasil penyidikannya, selanjutnya dengan memperhatikan seluruh proses penyidikan tersebut,
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju telah menetapkan 2 tersangka, yaitu:
- Tersangka inisial S, jabatan Anggota DPRD Sulbar
- Tersangka inisial F, jabatan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Barat.
Bahwa kedua orang tersebut melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Sulbar sebesar Rp.1,1 miliar
menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU.RI.No: 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU.RI.No:20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penetapan ini Penyidikan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
Editor- RS














