FAKTADELIK.COM, WAJO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo meminta seluruh kepala desa menghentikan pungutan terkait pengurusan pengoporan alas hak tanah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Wajo bersama Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait aspirasi masyarakat mengenai pungutan pengoporan hak tanah, Senin (22/6/2026).
RDPU yang berlangsung di ruang rapat DPRD Wajo tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar A. Timbang, didampingi Sekretaris Komisi I Ibnu Hajar serta anggota Komisi I lainnya, yakni Amran, H. Mustafa, dan Andi Alauddin Palaguna.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Inspektorat, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), camat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta perwakilan Waspamops LMR-RI Sulawesi Selatan selaku penyampai aspirasi.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I DPRD Wajo menilai perlu adanya kepastian regulasi terkait pengurusan alas hak tanah di tingkat desa. Sebab, hingga saat ini belum terdapat aturan yang menjadi pedoman mengenai mekanisme maupun besaran biaya yang dapat dikenakan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar A. Timbang, mengatakan setiap pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, pemerintah desa diminta tidak melakukan pungutan terkait pengoporan alas hak tanah sebelum adanya regulasi resmi yang mengatur hal tersebut.
“Kami berharap kepala desa untuk menghentikan pungutan terkait pengoporan alas hak sampai ada kejelasan regulasi yang mengatur hal tersebut,” tegas Andi Amshar.
Komisi I DPRD Wajo juga meminta Dinas PMD, para camat, dan APDESI untuk mensosialisasika. hasil RDPU tersebut kepada seluruh kepala desa agar menjadi perhatian bersama dalam menjalankan pelayanan administrasi pertanahan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, H. Dahlan, menegaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan tanpa memiliki dasar aturan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Kalau tidak memiliki dasar aturan, tentu akan menjadi persoalan karena tidak ada landasan dalam melakukan pungutan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris APDESI Wajo, Wikra Wardana, berharap Pemerintah Daerah bersama DPRD Wajo segera membuat regulasi terkait pengoporan alas hak agar terdapat kepastian hukum bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dibuatkan regulasi terkait pengoporan alas hak, supaya ada dasar hukumnya dan tidak lagi abu-abu,” ujarnya.(Humas DPRD Wajo)
(HARDIWAN)













