Berita  

KPA Kab.Luwu Timur Menutup Tambang Diduga Ilegal di Kec.Wasponda Yang Masuk Wilayah Hutan Produksi (HP)

Luwu timur – Minggu (22/01/2023) Maraknya usaha tambang yang diduga Ilegal semakin menjamur, terkesan pembiaran alias Tutup Mata oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pasalnya aktivitas para Penambang tersebut masih terus berlangsung melakukan aksinya secara liar hingga saat ini, termasuk dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terletak di Larona 1, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lanjut awak media kami langsung melakukan komfrmasi kepada KPA luwu timur Badar mengatakan kalau dirinya sudah mengunjungi lokasi penambangan yang diduga masuk wilayah hutan produksi (HP) .

“Saya bersama tim lakukan investigasi di lokasi tambang saya melihat memang ada kegiatan pertambangan di wilayah hutan produksi (HP) dan juga ada beberapa perlatan untuk pembuatan pabrik Sthon Chruser di lokasi tersebut” ucap dia .

Saya sempat berkeliling di lokasi sambil bertanya kepada beberapa pekerja yang ada di lokasi untuk menayakan siapa yang bertanggu jawab terkait adanya kegiatan penambangan ini namun dia antara mereka tidak ada yang mau menyebutkan sehingga saya menyita kunci alat Exskapotor , sambungnya.

Setalah mengambil kunci dari oprator alat saya berpesan jika ingin mengambil kunci nya silahkan suru datang penaggung jawab tambang ini saya tunggu sampai hari selasa di kantor, ungkapnya.

Initinya kalau sampai hari selesa belum ada yang datang mengambil kunci exskafator ini saya akan teruskan masalah ini ke gakundum propinsi, tegasnya

Ditanya soal kelengkapan izin dokumen pertambangan apakah memiliki izin di lokasi tersebut KPA badar mengatakan “kalau soal itu saya belom tau makanya saya suruh yang kelola lokasi datang ke kantor , kalau soal masuk wilayah hutan lproduksi (HP) iya memang benar masuk dan untuk tindak lanjutnya saya juga menunggu perintah dari pimpinan di propinsi .tutup

Laporan : Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *