Faktadelik.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bupati Cilacap, SYR dan Sekda Kabupaten Cilacap, SD.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan dilaksanakan melalui forum ekspose atau gelar perkara dilakukan. “Dalam ekspose siang ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 14 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK membawa 13 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK pada dini hari.
“Sebanyak 13 orang dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta. Mereka tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul setengah tiga pagi,” ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Selain itu, KPK turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang akan didalami untuk mendukung proses penyidikan.
Sebelumnya, para pihak yang diamankan di wilayah Cilacap sempat dibawa menggunakan bus ke Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, mereka diberangkatkan ke Jakarta menggunakan kereta api dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 02.30 WIB.
KPK memastikan akan menyampaikan secara rinci kronologi perkara serta peran para tersangka. Dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan pada sore hari.














