Faktadelik.com, Sulbar Polman – KPU Provinsi Sulbar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Internalisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU se-Sulawesi Barat, Sekretaris dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sulbar (2/8/2022).
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang Rasud menyampaikan pentingnya internalisasi PKPU sebagai penyatuan standar perilaku penyelenggara di Sulbar.
“Rakor intenalisasi ini sebagai penyatuan dan penggabungan standar perilaku, pendapat dalam rangka pelaksanaan verifikasi saat pendaftaran ini”, jelas Rustang.
Selain itu, Rustang menambahkan bahwa pendaftaran dan verfikasi parpol adalah kewenangan KPU RI tetapi akan melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Bahwa pendaftaran dan verifikasi adalah kewenangan KPU. Tapi akan melibatkan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. Pada saat verifikasi administari paling tidak ada klarifikasi apakah kegandaan anggota dan pengurus parpol melalui, termasuk verifikasi faktual nantinya”, tutup Rustang
Kegiatan ini juga dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulbar, Said Usman dengan membawakan materi terkait internalisasi PKPU dan Focus Group Disscussion (FGD) demi memperdalam pemahaman dan pengalaman peserta Rakor.
Adapun dalam Rakor ini, KPU Polewali Mandar menghadirkan Ketua KPU Polman, Rudianto, Anggota KPU Polman, Muslim, Andi Rannu, Nurjannah Waris, dan Munawir Ariffin. Sedangkan pihak sekretariat KPU Polman dihadiri oleh Plt. Sekretaris, Agustan dan Kasubag Data dan Informasi, Rosida. (*)