Faktadelik.com, Luwu – Kepala Bidang (Kabid) Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu ungkap kronologi mangkrak hingga terjualnya SPBU Nelayan Bonepute yang dilakukan oleh Simig selaku Ketua Rio Rannu yang mendapat rekomendari pengelolaan dari Kementerian Kelautan RI, Kamis (07/11/2024).
“SPBU Nelayan Bonepute itu mangkrak bermula dari kelalaian pengelola sebelumnya yaitu Koperasi Rio Rannu yang diketuai oleh Siming dan mendapat rekomendasi pengelolaan dari Kementeria Kelautan,” kata Ahmad Andi Muh. Nur, Kabid Tangkap Dinas Perikanan Luwu.
Setelah mangkrak dan tidak lagi beroperasi kata Ahmad, Siming kemudian mengalihkan pengelolaan SPBU yang dimaksud ke Sunardi selaku pemilik PT Nirwana Trimedia Gas.
“Sunardi sendiri mengakui jika telah memberikan uang sebesar Rp.120 juta kepada Siming untuk mengelola SPBU Nelayan Bonepute, Karena itu pula, Sunardi merasa telah membeli SPBU itu dan tidak mengetahui jika SPBU Nelayan itu merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” ucapnya.
Pengalihan pengelolaan itu, lanjut Kabid Tangkap kami ketehui setelah Sunardi pemilik dari PT Nirwana ingin memperpanjang masa kontrak kerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga.
“Namun dalam berkas yang diajukan oleh PT Nirwana sebagai pihak pemohon yang ia ajukan dikelolah secara pribadi dan saat kami meminta dokumen tanah/lokasi bangunan SPBUN yang dimaksud, PT Nirwana tidak dapat memperlihatkan kepada Dinas Perikanan selaku penanggungjawab dari SPBU itu,” terangnya.
“Karena itu pula, PT Nirwana secara lisan meminta ganti rugi atas uang Rp.120 juta dan ganti rugi alat SPBU Nelayan Bonepute yang ia gantikan kepada Pemda. Karena ini sifatnya penjualan dan penjualan aset secara ilegal, tentu kami menolak untuk mengantinya,” tutup Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, Siming selaku Ketua Koperasi Rio Rannu menjual aset pemda Luwu berupa SPBU Nelayan Bonepute ke pihal lain yaitu PT Nirwana dengan harga Rp.120 Juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman saat dimintai tanggapan terkait penjualan aset tersebut lebih dulu akan mendalami kasus penjualan SPBU Nelayan itu kemudian mengambil langkah hukum untuk penjual dan pembeli. (*)