Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L-KONTAK Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Sengkang Wajo ke Mabes Polri

Faktadelik.com, Sengkang – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melaporkan dugaan korupsi proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Sengkang (Pemanfaatan Danau Temp) di Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo tahun 2024 ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Poyek yang melekat pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan, senilai kontrak Rp 27.779.200.000,-, diduga akan mengalami keterlambatan waktu akibat jumlah tenaga kerja, dan material yang sedikit, serta alat yang tidak bekerja.

“Saat kami monitoring tenaga hanya dua orang, alat tidak bekerja. Ini menandakan penyedia jasa memang tidak siap untuk melaksanakan kegiatan itu,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Kamis, (5/12/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan PT. Ris Putra Delta itu, diduga menggunakan material seperti batu urug dan tanah urug dengan cara mengambil material dari hasil penambangan tanpa izin oleh pihak yang berwenang.

Dian Reski menjelaskan PPK Air Minum P3W I, dan Satker P3W I, diduga telah melakukan pembiaran pengambilan material yang diduga ilegal sehingga dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup didaerah lainnya.

“Mestinya ada izin tambang dari pejabat berwenang. Kenapa dibiarkan. Apakah PPK dan Kepala SNVT nya tidak tau aturan atau pura-pura pikun? Kami punya buktinya,” imbuhnya.

Eky sapaan akrabnya, meminta Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap kinerja bawahannya yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau pengrusakan alam sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7.

“Siapapun dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dibidang lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan, ” tegasnya

Eky meminta, pejabat berwenang, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil yang diduga terlibat termasuk PPK dan Kepala SNVT nya yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

“Kami akan mendesak APH untuk segera melakukan proses hukum terhadap kegiatan itu,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *