Faktadelik.com, Batanghari – 11 April 2026, Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik PT Elnusa Petrofin di wilayah hukum Jambi kian mengkhawatirkan.
Dugaan praktik “kencing” di jalan yang dilakukan oleh oknum sopir tangki nakal yang bekerja sama dengan mafia minyak di kawasan Pal 5 Tembesi ditengarai telah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan investigasi di lapangan, alur penyelewengan ini melibatkan sindikat yang terorganisir rapi. BBM yang seharusnya didistribusikan ke Kabupaten Bungo, justru disimpangkan ke gudang-gudang penimbunan untuk dijual kembali kepada pelaku tambang emas ilegal (dompeng) serta distributor penampungan minyak di wilayah Kabupaten Batanghari.
Dugaan tindak pidana penyelewengan dan penimbunan BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin yang melibatkan oknum sopir dan mafia minyak.
Diduga kuat dikomandoi oleh sosok berinisial J (Joni Asmara) yang disebut-sebut pernah menyandang status DPO Polda Jambi. Praktik ini juga diduga dibekingi oleh oknum yang mengaku sebagai awak media dan keterlibatan sosok Buyung (residivis kasus serupa tahun 2024), serta dugaan keterlibatan oknum institusi tertentu.
Titik lokasi “kencing” dan penimbunan berada di kawasan Pal 5 Tembesi, di depan rumah cane ago Kabupaten Batanghari, Jambi.
Aktivitas ini terpantau telah berlangsung lama dan masih berjalan lancar hingga saat ini di tahun 2026.
Motif ekonomi untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual BBM subsidi ke sektor industri dan tambang ilegal dengan harga tinggi.
Sopir tangki PT Elnusa Petrofin jurusan Kab. Bungo berhenti di lokasi Pal 5 untuk mengurangi muatan (kencing), lalu minyak ditampung oleh mafia Joni Asmara untuk didistribusikan kembali ke pasar gelap.
Ia menegaskan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan terhadap kedaulatan energi negara.
“Ini adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Migas di Indonesia. Praktik ini secara nyata merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi, serta merugikan keuangan negara dalam skala besar. Tidak ada yang boleh kebal hukum di negeri ini, termasuk sosok Joni Asmara yang disebut-sebut pernah menjadi DPO,”
Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum media yang menjadi “tameng” bagi bisnis ilegal ini. “Sangat memalukan jika ada oknum media yang justru menjadi beking penimbunan BBM. Tugas jurnalis itu mengungkap kebenaran, bukan menutupi kejahatan,” tambahnya. Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Tim investigasi mendesak jajaran Kepolisian, mulai dari Kapolsek Pal 5 Tembesi hingga Kapolda Jambi melalui Ditreskrimsus, untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan.
Masyarakat menunggu keberanian Polri untuk membongkar gudang penimbunan di Pal 5 dan menangkap Joni Asmara beserta kroninya. Jika aktivitas ini dibiarkan terus berlanjut, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah Jambi akan dipertaruhkan. (**)














