Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Polres Polman Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Anak, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

FAKTADELIK.COM, POLMAN – Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar Bersama Sat Intelkam Polres Polman berhasil mengungkap kasus dugaan membawa lari anak dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman, Budi Adi bersama personel gabungan Unit Opsnal Satreskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Polman pada Selasa (26/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan keluarga terkait hilangnya seorang anak perempuan berinisial A berusia 15 tahun di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di lokasi berbeda.

Terduga pelaku utama, Muammar Ihsan alias Ammar (31), diamankan di wilayah Kecamatan Polewali. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga Muammar Ihsan membawa korban dan melibatkan korban dalam tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak.
Selain mengamankan Muammar Ihsan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya yakni Syamsuardi alias Syam (23) dan Ridwan (30) berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Majene dengan bantuan personel kepolisian setempat.

Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Polman, Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Muammar Ihsan alias Ammar dipersangkakan
Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 454 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 88 jo Pasal 76i UU 35/2014 ttg perlindungan anak Jo Pasal 422 ayat (1) KUHPidana, Ancaman pidana paling lama 15 tahun

Pelaku Ridwan Bin Rimada disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana denganAncaman pidana paling lama 15 tahun

Sementara Pelaku an. Syamsuardi alias Syam dipersangkakan Pasal 473 ayat (4) Subs Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan Ancaman pidana paling lama 15 tahun

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *