• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

Polri Bidik ACT dengan UU Yayasan

Juli 11, 2022
in Hukrim
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Faktadelik.Com, Jakarta – Maka segala kegiatan ACT diatur dan dikelola berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Bila tejadi kejanggalan dalam hal pengelolaan dana maka akan dinilai dengan undang-undang tersebut.

Tekait dengan adanya dugaan penyelewengan dana ACT oleh pengelolanya, Polri sedang mengarahkan bidikannya dengan menggunakan dasar hukum UU Yayasan tersebut.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka

Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan

Dari hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.

Seperti disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.

Kemudian dari dana tersebut dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan. Selain itu, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Dari hasil sementara penyelidikan Bareskrim Polri itu, patut diduga bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan UU Yayasan terutama Pasal 5 ayat

(1): Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain

yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang

dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik

dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang

dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Dengan ketentuan pasal 5 itu sudah dapat disusun konstruksi dugaan tentang adanya penyelewengan dana yayasan oleh pengurus/pengelola yayasan ACT seperti yang dilaporkan majalah Tempo minggu lalu. Bahkan diduga pengurus dan pendiri yayasan diduga telah menperkaya diri dari dana sumbangan yang dihimpun dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.

Tidak salah kalau penyidik Bareskrim Polri membidik para pengelola yayasan ACT dengan menggunakan UU Yayasan.

Selain itu ada dugaan dugaan penyelewengan dana bantua bagi korban Lion Air JT 610. Situasi ini tentu akan semakin menekan petinggi ACT, tinggal bukti-bukti yang akan menyeret mereka ke ranah hukum.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Previous Post

Momentum Hari Raya Idul Adha, Polda Metro Sembelih 198 Sapi

Next Post

Upacara Lepas Sambut Kapolres Maros

Berita Lainnya

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka
Hukrim

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka

Maret 14, 2026
Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel
Hukrim

Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

Maret 12, 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK
Hukrim

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

Maret 12, 2026
KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan
Hukrim

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan

Maret 12, 2026
Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Polri Sita Puluhan Kilo Emas Batangan dan Uang Miliaran
Hukrim

Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Polri Sita Puluhan Kilo Emas Batangan dan Uang Miliaran

Maret 12, 2026
Kabidpropam Polda Sulsel Umumkan Hasil Sidang Etik: Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi PTDH
Hukrim

Kabidpropam Polda Sulsel Umumkan Hasil Sidang Etik: Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi PTDH

Maret 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Maret 14, 2026
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Oktober 23, 2023
Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

November 15, 2023
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Popular Post

  • Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Menko PMK Tak Pungkiri Pemberantasan Judol Lebih Susah Dari TPPO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

Berita Terkini

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Maret 14, 2026
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik