PPM Unjuk Rasa, Desak KPK Dibubarkan dan Usut Tuntas Pelaku Pelanggaran HAM Massa Lalu

Faktadelik.Com-Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) menggelar aksi unjuk rasa Selasa, 12/12/2023 di Jalan Sultan Alauddin, kota Makassar Sulawesi Selatan terkait Penuntasan Kasus Korupsi Dan Pelanggaran HAM.

Pada aksinya, PPM menuntut penuntasan korupsi dan penyelesaian pelanggaran HAM saat ini yang  hanya menjadi gostingan negara. Mereka pun menuntut beberapa poin khusus terhadap satu lembaga hukum yang bersifat independen yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Saat orasi, Jendral lapangan unras PPM Agus menyampaikan, semua sektor tentang bagaimana KPK dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku korupsi, pelanggaran HAM terbilang langgeng serta perilaku korupsi  tidak mampu untuk di selesaikan atau di tuntaskan di negeri ini.

“Berangkat dari negara yang tidak serius dalam menyelesaikan kasus HAM seringkali terjadi di Indonesia. Disela-sela riakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terus digelorakan oleh para pemimpin negara ternyata pada faktanya justru memberikan ironi yang begitu pahit,” ungkap Agus selasa, (12/12/2023).

Kata Agus, seharusnya saat ini pemerintah lebih memikirkan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu contohnya, peristiwa stadion Kanjuruan yang sampai saat ini penyelesaiannya mandek.

Selain itu, Ia juga menyinggung terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, negara seharusnya mempertimbangkan segala bentuk aturan dan program yang dijalangkan, seperti salah satunya Pemindahan IKN yang masi menjadi perdebatan sampai saat ini.

“Program besar yang memakan anggaran yang sangat banyak berpotensi adanya kongkalikong terhadap para infestor untuk melakukan kasus korupsi. Pemindahan IKN bukanlah solusi tapi masalah baru dan menjadi beban baru bagi negara,” tandas Agus

“Semestinya pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang sifatnya fundamental Misalnya kasus Korupsi dan HAM harusnya di tuntaskan,” lanjut Agus menambahkan.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikam hal besar yang menjadi perhatian PPM saat ini adalah terkait Rempang kota batam, Kepulauan Riau. Aturan UU. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi laut, kata dia seharusnya ada keadilan bagi semua korban dan juga yang perlu diperhatikan.

“Semua adalah imbas dari Omnibus Law, yang berdampak besar bagi seluruh rakyat Indonesia. UU Omnibus Law Cipta Kerja sungguh nyata sudah tidak berkesinanambungan bagi rakyat Indonesia,” tegas Agus

“Kami juga meminta pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus buku merah KPK yang diduga tidak terselesaikan dan tidak memenuhi titik terang.” tutup Agus menambahkan.

Pada aksi tersebut, beberapa tuntutan yang digaungkan oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) diantaranya:
1.Bubarkan KPK dan Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia
2. Miskinkan Koruptor
3. Cabut Hak Politik Koruptor
4. Hentikan Perampasan Ruang Hidup di Pulau Rempang
5. Cabut PP 26 2023 Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
6. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja
7. Cabut UU IKN
8. Usut Tuntas Pelanggaran HAM Masa Lalu Dan Peristiwa Stadion Kanjuruan.

 

(Azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *