• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

Juni 22, 2022
in Berita, Nasional
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Faktadelik.Com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-18 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 tersebut bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.

Baca Juga

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Polres Luwu Sosialisasikan Penerimaan Terpadu Polri 2026, Bag SDM Ajak Putra-Putri Luwu Mengabdi untuk Negeri

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku juga memaparkan beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 20 Tahun 2022, sebagai berikut:

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.

“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites COVID-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.

3. Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:
a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

“Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” kata Wiku.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan  memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.
– Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Secara khusus, Wiku meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing.

“Dukung implementasi yang baik atas Surat Edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik,” ujarnya.

Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait, untuk memahami ketentuan SE ini dengan baik, serta melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” pungkasnya.

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)

Sumber (  https://setkab.go.id )

Previous Post

Khilafatul Muslimin, Bangun Negara dalam Negara

Next Post

Kunjungi Kaltim, Presiden Akan Tinjau Persemaian Mentawir hingga Hadiri Kongres PMKRI

Berita Lainnya

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak
Berita

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara
Nasional

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Maret 14, 2026
Polres Luwu Sosialisasikan Penerimaan Terpadu Polri 2026, Bag SDM Ajak Putra-Putri Luwu Mengabdi untuk Negeri
Berita

Polres Luwu Sosialisasikan Penerimaan Terpadu Polri 2026, Bag SDM Ajak Putra-Putri Luwu Mengabdi untuk Negeri

Maret 13, 2026
Kasrem 142/Tatag Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Operasi Ketupat Marano 2026
Berita

Kasrem 142/Tatag Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Operasi Ketupat Marano 2026

Maret 13, 2026
Gubernur Sulbar Kenang Almarhum Salim S. Mengga Saat Safari Ramadhan Di Rumah Jonga Pekkabata
Berita

Gubernur Sulbar Kenang Almarhum Salim S. Mengga Saat Safari Ramadhan Di Rumah Jonga Pekkabata

Maret 13, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Maret 14, 2026
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Oktober 23, 2023
Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

November 15, 2023
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Popular Post

  • Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Menko PMK Tak Pungkiri Pemberantasan Judol Lebih Susah Dari TPPO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

Berita Terkini

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Maret 14, 2026
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik