Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pria 46 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Bunga Tanjung

TANJUNGBALAI, 1/7/2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Datuk Bandar Timur. Penangkapan terjadi pada Rabu 1/7/2026 sekitar pukul 22.50 WIB.

Tersangka berinisial R alias Don, 46 tahun, warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

*Digerebek di Rumah Jalan Anggur*
Penggerebekan dilakukan Tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H. di sebuah rumah Jalan Anggur Lk III Kelurahan Bunga Tanjung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut R alias Don sering menjualbelikan sabu di lokasi tersebut. Saat digerebek, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah.

*Barang Bukti Ditemukan di Atas Meja*
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di atas meja tepat di hadapan tersangka:
*1.* 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berat kotor 1 gram, diduga sabu
*2.* 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berat kotor 0,39 gram, diduga sabu
*3.* 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong
*4.* 1 buah timbangan digital
*5.* 1 unit HP Vivo warna biru
*6.* 1 unit HP Nokia
*7.* Uang tunai Rp446.000

Hasil penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan Kepling setempat tidak ditemukan barang lain.

*Akui Dapat Barang dari “J”*
Saat diinterogasi, R alias Don mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “J” yang kini masih dalam penyelidikan, Lidik.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

*Dijerat Pasal 114 UU Narkotika*
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes BB positif narkotika, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, R alias Don diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., http://M.Psi, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba sampai ke jaringan hulu.

“Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

PS. Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDA Muhammad Ruslan, S.I.P, mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(Solihin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *