• Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME
FAKTA DELIK
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
FAKTA DELIK
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • News
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

Terkait Proyek Fisik Dan Diklat Di Poltekpel Barombong, L-KONTAK: PPK dan KPA Harus Bertanggungjawab

Juni 5, 2024
in Berita
Terkait Proyek Fisik Dan Diklat Di Poltekpel Barombong, L-KONTAK: PPK dan KPA Harus Bertanggungjawab
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan jajarannya untuk memanggil beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap beberapa kegiatan fisik tahun anggaran 2023 – 2024 dan penggunaan anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tahun 2023 -2024 di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong.

Beberapa PPK diduga lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga pada beberapa proyek fisik dan Diklat diduga terjadi penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan.

BacaJuga:

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Mei 18, 2025
Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Mei 17, 2025
Pastikan Kelancaran Perjalanan Pengguna Jalan Setiap Pagi, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Turun ke Jalan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Pastikan Kelancaran Perjalanan Pengguna Jalan Setiap Pagi, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Turun ke Jalan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Mei 17, 2025
Wagub Sulbar Salim.S.Menngga Siap Tempuh Jalur Presiden Bila Perlu,Kawal Sengketa Lahan Di Pasangkayu

Wagub Sulbar Salim.S.Menngga Siap Tempuh Jalur Presiden Bila Perlu,Kawal Sengketa Lahan Di Pasangkayu

Mei 17, 2025

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), mengatakan, lembaganya menemukan beberapa kejanggalan diantaranya, apakah pada proyek fisik telah dilakukan pemberian interpolasi biaya secara profesional oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pelaku Penyelenggara Bangunan Gedung Negara (BGN), dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Menurutnya, penetapan harga satuan bangunan gedung negara per meter persegi sangat penting dan ditemukan L-KONTAK ada ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung per meter persegi.

“Setiap bangunan yang akan dilakukan pemeliharaan dan perawatan, maka pasti ada perhitungan tingkat kerusakannya, dan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kami, ada ketidakwajaran harga satuan bangunan disana, yang berpotensi Mark Up,” katanya.

Peran PPK sangat penting sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Pasal 6 sangat jelas, apa itu prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kalau tidak melalui prosedur, maka bukankah itu tidak akuntabel?,” tegas Dian Resky, Rabu, 05/06/2024.

Selain sejumlah pekerjaan fisik, L-KONTAK juga melaporkan beberapa kegiatan Diklat tahun anggaran 2023 -2024 yang diduga tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.

Untuk kebutuhan Diklat, menurut Dian Resky, Tahun 2023 Poltekpel Barombong mengelontorkan anggaran senilai Pagu Rp. 6.701.710.175,- dan tahun 2024 kembali menganggarkan dengan Pagu senilai Rp. 13.197.217.000,-, yang kedua Paket pengadaan Diklat itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Metode pengadaannya kan Pengadaan Langsung, itu artinya ada penyedia jasanya. Setelah kami coba kroscek melalui portal pengadaan, tidak ada yang ditampilkan (2023). Bisa saja kami menilai, jika peleksanaannya tanpa penyedia jasa atau dikerjakan oleh pihak Poltekpel Barombong sendiri,” katanya.

Untuk itu, Dian Resky mengatakan, jika nantinya terbukti terjadi kesalahan prosedur, maka PPK dan KPA harus bertanggungjawab.

“Bukan itu sama saja Ilegal? Terlalu berani mereka melabrak aturan. Integritas PPK dan KPA patut dipertanyakan sebab hal ini dapat menimbulkan spekulasi negatif jika PPK dan KPA yang merangkap sebagai penyedia,” terangnya.

Dia berharap, Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya membuka penyelidikan dengan memanggil seluruh PPK dan KPA demi tegaknya supremasi hukum. (*)

Tags: # L- KONTAK
Previous Post

Opini WTP Kembali Diraih oleh Pemprov Sulbar untuk Kesepuluh Kali

Next Post

Kapolri Pimpin Rakernis Baharkam Polri di Makassar

Berita Lainnya:

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran
Berita

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Mei 18, 2025
Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga
Berita

Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Mei 17, 2025
Pastikan Kelancaran Perjalanan Pengguna Jalan Setiap Pagi, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Turun ke Jalan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas
Berita

Pastikan Kelancaran Perjalanan Pengguna Jalan Setiap Pagi, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Turun ke Jalan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Mei 17, 2025
Wagub Sulbar Salim.S.Menngga Siap Tempuh Jalur Presiden Bila Perlu,Kawal Sengketa Lahan Di Pasangkayu
Berita

Wagub Sulbar Salim.S.Menngga Siap Tempuh Jalur Presiden Bila Perlu,Kawal Sengketa Lahan Di Pasangkayu

Mei 17, 2025
Kepala BPKAD dan Kadis Perkim Telah Dua kali Diperiksa Kejati Sulbar,Terkait Menduga Kasus Penyalagunaan APBD Mamasa
Berita

Kepala BPKAD dan Kadis Perkim Telah Dua kali Diperiksa Kejati Sulbar,Terkait Menduga Kasus Penyalagunaan APBD Mamasa

Mei 16, 2025
Jadi Narasumber, Kasat Reskrim Polres Sinjai Edukasi Masyarakat Desa Pattongko dalam Penyuluhan Hukum
Berita

Jadi Narasumber, Kasat Reskrim Polres Sinjai Edukasi Masyarakat Desa Pattongko dalam Penyuluhan Hukum

Mei 16, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

Mei 18, 2025
Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Mei 18, 2025
Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Mei 17, 2025
Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Mei 17, 2025
Pastikan Kelancaran Perjalanan Pengguna Jalan Setiap Pagi, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Turun ke Jalan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Pastikan Kelancaran Perjalanan Pengguna Jalan Setiap Pagi, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Turun ke Jalan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Mei 17, 2025
FAKTA DELIK

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
AHU: 000590.AH.01.30.TAHUN 2003
NPWP: 66.852. 490.3- 804.000
NO INDUK BERUSAHA: 1601230073731
ALAMAT REDAKSI
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Rekomendasi Berita

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

April 28, 2025
Ilustrasi

Pemilik Alat Tambang Seroja Mengaku Diperas IM Alias AJ, Kasus Dilaporkan Ke Polres Wajo

Maret 13, 2025
Bupati Mamuju Laksanakan Kunjungan Kerja Dan Safari Ramadhan Di Kecamatan Tommo

Bupati Mamuju Laksanakan Kunjungan Kerja Dan Safari Ramadhan Di Kecamatan Tommo

Maret 8, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Apresiasi Karya Lokal, Oma Juli Dapat Hadia Dari Jakarta

2
80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

Mei 18, 2025
Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Mei 18, 2025
Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Mei 17, 2025
Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Mei 17, 2025
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2024 Faktadelik.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

© 2024 Faktadelik.com - All Rights Reserved