Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan jajarannya untuk memanggil beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap beberapa kegiatan fisik tahun anggaran 2023 – 2024 dan penggunaan anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tahun 2023 -2024 di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong.
Beberapa PPK diduga lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga pada beberapa proyek fisik dan Diklat diduga terjadi penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), mengatakan, lembaganya menemukan beberapa kejanggalan diantaranya, apakah pada proyek fisik telah dilakukan pemberian interpolasi biaya secara profesional oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pelaku Penyelenggara Bangunan Gedung Negara (BGN), dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Menurutnya, penetapan harga satuan bangunan gedung negara per meter persegi sangat penting dan ditemukan L-KONTAK ada ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung per meter persegi.
“Setiap bangunan yang akan dilakukan pemeliharaan dan perawatan, maka pasti ada perhitungan tingkat kerusakannya, dan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kami, ada ketidakwajaran harga satuan bangunan disana, yang berpotensi Mark Up,” katanya.
Peran PPK sangat penting sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Pasal 6 sangat jelas, apa itu prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kalau tidak melalui prosedur, maka bukankah itu tidak akuntabel?,” tegas Dian Resky, Rabu, 05/06/2024.
Selain sejumlah pekerjaan fisik, L-KONTAK juga melaporkan beberapa kegiatan Diklat tahun anggaran 2023 -2024 yang diduga tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.
Untuk kebutuhan Diklat, menurut Dian Resky, Tahun 2023 Poltekpel Barombong mengelontorkan anggaran senilai Pagu Rp. 6.701.710.175,- dan tahun 2024 kembali menganggarkan dengan Pagu senilai Rp. 13.197.217.000,-, yang kedua Paket pengadaan Diklat itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Metode pengadaannya kan Pengadaan Langsung, itu artinya ada penyedia jasanya. Setelah kami coba kroscek melalui portal pengadaan, tidak ada yang ditampilkan (2023). Bisa saja kami menilai, jika peleksanaannya tanpa penyedia jasa atau dikerjakan oleh pihak Poltekpel Barombong sendiri,” katanya.
Untuk itu, Dian Resky mengatakan, jika nantinya terbukti terjadi kesalahan prosedur, maka PPK dan KPA harus bertanggungjawab.
“Bukan itu sama saja Ilegal? Terlalu berani mereka melabrak aturan. Integritas PPK dan KPA patut dipertanyakan sebab hal ini dapat menimbulkan spekulasi negatif jika PPK dan KPA yang merangkap sebagai penyedia,” terangnya.
Dia berharap, Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya membuka penyelidikan dengan memanggil seluruh PPK dan KPA demi tegaknya supremasi hukum. (*)