Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Ragam  

Tim Gabungan Pemda Gowa Pastikan Bangunan di Romang Polong Lengkap Izin dan Tidak Ada Pelanggaran

Faktadelik.com, Gowa – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan bahwa sebuah bangunan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, telah memenuhi seluruh persyaratan izin dan tidak ditemukan pelanggaran, menyusul dugaan bahwa bangunan tersebut beralih fungsi menjadi gudang.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin, 2 Maret 2026, sebagai bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah.

Pengecekan dilakukan dengan meninjau kondisi fisik bangunan serta memeriksa dokumen legalitas untuk memastikan kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan perubahan fungsi bangunan.

Pemilik bangunan, Daeng Sila, menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang dibelinya untuk dijadikan ruko. Ia menegaskan bahwa dokumen perizinan memerlukan pengecekan ulang karena bangunan sudah berdiri sebelum dibeli.

“Ini bangunan lama yang saya beli untuk dijadikan ruko. Soal izin memang perlu dicek kembali,” ujar Daeng Sila.

Dari hasil konfirmasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, bangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif atau tata ruang.

Tim gabungan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban tata ruang serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai dengan regulasi di Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *