Faktadelik.com, Sengkang – BalaiPrasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan (BPPW Sulsel) Prasarana Permukiman
Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah menganggarkan kegiatan Pembangunan Tangki Septik Dan Sarana Pendukung
Kabupaten Wajo mendukung Inpres air limbah tahun 2024 diduga terjadi penggelembungan (Mark-Up) anggaran.

Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menemukan indikasi Mark-Up pada harga satuan bangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai 40% dari nilai Pagu anggaran Rp. 9.267.053.000,-.
Kegiatan tersebut menurut L-KONTAK, guna membiayai pembangunan tangki septik skala individual untuk 669 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, material yang digunakan untuk pembangunan unit tangki septik terdiri dari, atap, dinding, baja ringan, pipa paralon, paku, kloset, besi rakitan, batu seplit, pasir, pintu pvc dan tangki septik yang terbuat dari fiber.
“Berdasarkan keterangan salah seorang penerima bantuan, jika biaya jasa pembuatan senilai Rp. 2.500.000,-. Dil Desa Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu terdapat dua macam tangki yang jenisnya berbeda dan total jumlahnya 59 unit,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Jumat, 06/12/2024.
Menurut Dian Resky, berdasarkan kajian L-KONTAK, total biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan satu unit tangki septik tersebut berkisar antara Rp. 6.000.000,- – Rp. 7.000.000,-, sementara berdasarkan pagu anggaran ditetapkan anggaran persatuan senilai Rp. 13.850.000,- dari 669 unit yang diadakan.
“Selisihnya sampai Rp. 6 juta/unit, dan itu bisa berdampak Korupsi,” katanya.
Dian Resky juga meragukan jika pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tahun 2024, mengingat sisa waktu yang ada.
“Kita lihat saja perkembangan dua Minggu kedepan, alasan apa yang mereka akan berikan terhadap dampak keterlambatan nantinya. Kami sementara menyusun kajian hukumnya untuk diteruskan ke pihak yang berwenang,” tegasnya.
Penulis : Iwan













