Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menemukan dugaan maladministrasi dalam beberapa kegiatan fisik (konstruksi) di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong tahun anggaran 2023 – 2024.
Beberapa kegiatan yang dimaksud diataranya, Pemeliharaan Kantor senilai Pagu Rp. 1.848.463.000,- (Tahun 2024), Pekerjaan Plafon senilai Pagu Rp..74.381.000,- (Tahun 2024), Pemeliharaan dan Perawatan Toilet dan Kamar Mandi Denebola senilai Pagu Rp. 184.515.300,- (Tahun 2024), Pekerjaan Perawatan dan Pemeliharaan Ruang Pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp. 200.000.000,- (Tahun 2024), Pemeliharaan Ruang Konseling senilai Rp. 95.700.000,- (Tahun 2023), Pemeliharaan dan Perawatan Dinding dan Plafon Kelas Acrus Lantai 2 senilai Pagu Rp. 158.143.980,- (Tahun 2023), Pemeliharaan dan Perawatan Atap dan Plafon Asrama Aquila senilai Pagu Rp. 198.910.000,- (Tahun 2023), Pengecatan Paving Blok Lapangan Parkir Kantor dan Perbaikan Taman senilai Pagu Rp. 123.443.100,- )Tahun 2023, Pemeliharaan dan Perawatan Pintu dan Jendela Asrama Geina senilai Pagu Rp. 193.270.242,-, dan beberapa kegiatan fisik lainnya yang sumber anggarannya dari Badan Layanan Umum (BLU), dan APBN.
Bentuk dugaan tersebut antara lain berupa kelalaian, dan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, sehingga berdampak pada penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“L-KONTAK sejak 2023 hingga memasuki awal bulan mei 2024, telah melakukan monitoring, dan hasilnya akan kami sampaikan secepatnya kepada pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, Selasa (14/05/2024).
Dikatakan Dian Resky, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi L-KONTAK, ada beberapa hal yang menjadi temuan utama. Pertama, apakah telah dilakukan pemberian interpolasi biaya secara profesional oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pelaku Penyelenggara Bangunan Gedung Negara (BGN), dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Selain itu, menurut Dian Resky, penetapan harga satuan bangunan gedung negara per meter persegi yang diduga tidak wajar.
“Setiap bangunan yang akan dilakukan pemeliharaan dan perawatan, maka pasti ada perhitungan tingkat kerusakannya, dan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kami, ada ketidakwajaran harga satuan bangunan disana, yang berpotensi Mark Up,” katanya.
Dian Resky menambahkan, dalam waktu dekat L-KONTAK meneruskan hasil temuannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil yang diduga terlibat. (*).













