Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti beberapa kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) di Politeknik Pelayaran Barombong tahun anggaran 2023 -2024 yang diduga tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.
Untuk kebutuhan Diklat, Tahun 2023 Poltekpel Barombong mengelontorkan anggaran senilai Pagu Rp. 6.701.710.175,- dan tahun 2024 kembali dengan Pagu senilai Rp. 13.197.217.000,-.
Paket pengadaan Diklat itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku. Hal ini memantik reaksi keras Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
“Informasi tidak jelas ke publik melalui portal LPSE meskipun dilaksanakan dengan sisitim pemilihan pengadaan langsung,” kata Dian Resky, Rabu, (15/05/2024).
Dia menduga seluruh paket pengadaan Diklat oleh Poltekpel Barombong tahun 2023 -2024, tidak ditayangkan pada portal LPSE sebagai dasar kontrak.
“Jika terbukti, PPK dan KPA terlalu berani melabrak aturan,” jelasnya.
Dian Resky menyayangkan lemahnya sistem pengawasan di Poltekpel Barombong sehingga pejabat pengadaan, PPK dan KPA dapat dengan leluasa melabrak aturan.
“Integritas PPK dan KPA patut dipertanyakan sebab hal ini dapat menimbulkan spekulasi negatif jika PPK dan KPA yang merangkap sebagai penyedia. Kegiatan diduga dilaksanakan tanpa penyedia jasa, dan ini sangat berbahaya bagi paket proyek yang lainnya,” terangnya.
Dia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (*)













