Faktadelik.Com,Sulbar majene- Tidak ada yang kebal hukum wartawan pun akan ditilang jika melanggar lalu lintas, Rabu (29/06/22).
Saat media ini konfirmasi syarifuddin andi wartawan Sulbar99news.com mengatakan Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata /Indra.
Seperti yang dilakukan Bripka Ishak dari satuan lalu lintas polres Majene kepada salah seorang wartawan online berinisial SA, yang dengan sengaja tidak memakai helm, meskipun ada helm ada di sadel motornya,Sekadar diketahui, pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan
Aturan mengenai pemeriksaan insidental karena tertangkap tangan inilah yang membuat polisi dibolehkan menilang tanpa razia atau operasi,Namun pemeriksaan tersebut tentu tetap dalam koridor hukum yang benar.
Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan. Salah satunya, yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Lanjut Syarifuddin andi mengatakan saat menghentikan kendaraan, polisi seharusnya menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.tuturmya
Ishak menyampaikan kepada wartawan yang ditilang tersebut, wartawan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Laporan – Rs