Faktadelik.Com, Makassar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 pukul 02.00 wita, di jalan Veteran Selatan Lr. 12 No. 26 samping kanal Kec. Makassar Kota Makassar.
Berawal saat unit Opsnal Polsek Makassar dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Saiful Basir didampingi oleh Panit 2 Reskrim Ipda Andi Fahruddin bersama unit Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan 2 orang terduga pelaku di Perm. Madina Residence Barombong, Jl. tangngalla, Kanjilo, Kec. Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, S.ik, MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dijelaskan olehnya bahwa kasus curanmor tersebut terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku dengan dasar laporan polisi nomor : 213 / K / VII / 2022 / Sek.Mksr / Restabes Mksr.
“Benar kita telah mengamankan 2 orang pelaku masing-masing Lk. Adrianto alias Anto dan Lk. Muh. Rahmat alias Kiki selain itu kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic jenis Honda Scoopy warna Biru putih”. Ujarnya
“Dari hasil introgasi pelaku lk. Anto mengakui bersama dengan lk. Rahmat melakukan pencurian sepeda motor di jalan Veteran Selatan Lr. 12 No. 26 Makassar.
Lebih lanjut Kompol Yusrizal mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut bermula saat korban Pr. Rini Dg. Bau (39 thn) alamat jln. Batua Raya 6 Lr. 1 No. 7 B, Paropo Kec. Panakkukang Kota Makassar mengantarkan jalankote di tkp, saat hendak pulang sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat dia parkir. Jumat (08/07/2022).
( Humas Polsek Makassar )